JAKARTA (Panjimas.com) – Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (23/4/2018).
Agenda persidangan kali ini mengagendakan pemeriksaan para terdakwa bos First Travel, yang dimaksudkan untuk membuka fakta yang sebenarnya dan terkait pelaksaan umrah. Sehingg bisa terungkap fakta sebenarnya yang dialami terdakwa maupun proses dalam melaksanakan umrah.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Sobandi dan Hakim Anggota Teguh serta Arfiano Tri Murti. Namun hingga pukul 12.00 WIB sidang belum juga dimulai.
Sebelumnya JPU mendakwa tiga bos First Travel yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, istri Direktur Dirst Teavel Anniesa Hasibuan, serta Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki yang merupakan adik Anniesa karena telah melakukan penipuan, penggelapan dana, dan pencucian uang calon jemaah umrah.
Jaksa mendakwa mereka melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam catatan Jaksa kasus penipuan First Travel ini telah menimbulkan kerugian sampai Rp 905,3 miliar dengan jumlah korban calon jemaah umrah mencapai 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan. Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelum sidang dimulai, terlihat beberapa barang bukti dibawa oleh JPU dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan mendengar saksi yang meringankan pada Senin (23/4/2018) itu. Dari tumpukan sebagian barang bukti tersebut terlihat beberapa buah tas yang salah satunya bermerek Louis Vuitton.
Selain itu ada juga sebuah pedang antik, sebuah senapan laras panjang antik yang diduga senapan angin, sebuah senapan laras panjang berwarna hitam yang diduga replika, sebuah turn table atau DJ Set, sepatu, ikat pinggang, kacamata, dokumen seperti paspor serta dokumen-dokumen lain yang terbungkus amplop coklat. Sebagian barang bukti tersebut ditempatkan diberbagai wadah seperti koper, kardus, atau. kontainer plastik. (ass)