TANGERANG (Panjimas.com) — Dihimbau kepada para aktifis, para mujahid dan ummat Islam agar mengawal sidang Penodaan Agama Islam oleh Pdt. Abraham Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim, pada Senin besok, 23 April 2018 pukul 10.00 WIB di PN Tangerang, Jl.TMP Taruna No.7 Tangerang.
Demikian seruan dalam siaran pers yang diterima Panjimas, Ahad (22/4). Agenda sidang kali ini sangat penting, yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Mari kita kawal bersama. Jangan sampai tuntutan JPU lemah dan putusan hakim tidak memuaskan. Kewajiban kita mengawal dan memberi dukungan moril pada Jaksa, agar berani menuntut seberat-beratnya. Karena dugaan penodaan Agama Islam oleh Abraham berpuluh kali lebih berat dari pada oleh Ahok dan Sukmawati,” kata seruan itu.
“Tidak ada alasan kita tidak mengawal, seperti pada Ahok dan Sukmawati. Akankah kita biarkan sang penista ini hanya dituntut ringan? atau mungkin dituntut bebas???”
Seperti diberotakan sebelumnya, Sidang penyebaran ujaran kebencian berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dengan terdakwa Abraham Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim, 52 tahun, berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, sejak 26 Februari 2018 lalu.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Di dalam pasal itu disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Pada pasal itu diatur pula ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Melalui akun Facebooknya, Abraham Ben Moses menampilkan video perbincangannya dengan seorang sopir taksi online. Setelah menanyakan agama sopir, Abraham mengutip salah satu ayat tentang pernikahan dalam agama sang sopir. Abraham kemudian melecehkan Nabi Muhammad, dan menghasut sang sopir agar mau masuk ke dalam agamanya.
Atas perbuatannya, Abraham ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri di rumahnya, Buaran Indah, Kota Tangerang, pada 5 Desember 2017. Polisi menyita barang bukti diantaranya 1 buah Iphone 6 Plus warna putih. (ass)