JAKARTA, (Panjimas.com) – Lanjutan sidang kasus yang menjadikan Ustadz Alfian Tanjung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari Rabu (18/4) terpaksa harus ditunda pekan depan karena dari pihak JPU belum bisa memberikan tuntutan dakwaan pada sidang kali ini.
Ustadza Alfian Tanjung sendiri ketika ditanya awak media perihal penundaan sidang yang sudah memasuki tahap pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu mengatakan bahwa pihak JPU itu merasa kesulitan dan bingung tentang tuntutan apa yang harus dibuat untuk menjerat dirinya dalam persoalan kasus ini.
“Setelah kehadiran saksi ahli, yakni Prof Yusril Ihza Mahendra pada berapa sidang yang lalu. Dimana Prof Yusril mengatakan tidak ada pasal dakwaan yang bisa dikenakan pada kasus saya ini. Sehingga kemudian kasus ini kehilangan legal standingnya jika berapapun tuntutan yang akan ditetapkan. Sehingga saya merasa mungkin dari pihak Jaksa kesulitan atau bahasa lainnya menjadi kebingungan tuntutan dakwaan yang harus diberikan,” ujar Ustadz Alfian.
Dirinya kemudian menyampaikan kalau pasal 310 dan 311 KUHP yang menjadi bahan dakwaan kepada dirinya sudah gugur dakwaanya. Sebab katanya didalam Pasal 310 ayat 3 disebutkan, “Tidak merupakan pencemaran nama baik jika perbuatan tersebut jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa harus membela diri”.
Dalam hal ini jelas sekali faktanya jika kemudian Ustadz Alfian merasa bahwa pihak JPU itu sangat kesulitan dalam beragumentasi dengan konsideran legal standing yang kurang memadai.
“Kita lihat saja nanti pada sidang lanjutan minggu depan, terkait sikap yang akan diambil oleh Majelis Hakim apabila jaksa JPU kembali tak siap lagi membacakan tuntutan hukum,” katanya.
Ketika ditanya apakah dirinya akan dibebaskan dari semua tuntutan yang ada. Ustadz Alfian mengatakan bahwa siapapun ingin segera dibebaskan kalau seperti ini, termasuk dirinya juga yang merasa sudah benar atau tidak bersalah atas kasus yang harus dihadapinya ini.
Seperti diketahui bersama, bahwa ustadz Alfian Tanjung didakwa atas tuduhan pencemaran nama baik terkait komentarnya di media sosial yang mengatakan bahwa di dalam PDIP ada 85% isinya adalah kader PKI. Status di akun media sosial milik Ustadz Alfian itu yang kemudian dari pihak PDIP melaporkan Ustadz Alfian kepada pihak kepolisian. [ES]