Jakarta (Panjimas.com) – Rombongan Kiai yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pesantren Muadalah mendatangi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/4/2018) untuk menyampaikan aspirasinya terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren (LPKP).
Forum Komunikasi Pesantren Muadalah terdiri atas para pesantren, baik modern maupun salaf. Mereka memiliki kekhasan sendiri dalam menyelenggarakan pendidikan. Perwakilan Forum Komunikasi Pesantren Muadalah, KH Amal Fathullah Zarkasyi menilai RUU LPKP bisa membuat eksistensi pesantren semakin kuat.
“Saya menghargai PPP yang memelopori RUU ini. bagi kami pelopor adalah yang utama,” kata KH Amal Fathullah dalam pertemuan dengan Fraksi PPP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Dia mengatakan, RUU LPKP itu secara umum telah mengakomodasi aspirasi pesantren. Salah satunya tentang kemandirian dan alokasi dana untuk pesantren.
Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi PPP DPR Iskandar Saikhu menjelaskan RUU itu sudah diusulkan partainya sejak tahun 2009 silam. Saat itu RUU ini tentang madrasah diniyah dan pendidikan pesantren.
“Kami sejak lama mengusulkan hal ini karena dana untuk pesantren jauh lebih kecil dibanding untuk pendidikan umum. Sementara anggaran untuk pesantren yang berada di bawah Kementerian Agama jauh lebih kecil,” ujar Iskandar.
Diketahui sebelumnya ada Peraturan Menteri Agama (PMA) yang mengakui eksistensi pesantren, namun PMA itu hanya mengakui pesantren sebagai sub pendidikan Indonesia. Dengan adanya UU ini, maka pesantren akan menjadi ini masuk dalam sistem pendidikan nasional. (ass)