Jakarta (Panjimas.com) – Inilah sidang perdana pentolan band music Dewa, Ahmad Dhani Prasetyo yang didakwa telah menyebarkan ujaran kebencian bernada suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA) melalui sejumlah cuitan di twitter. Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum, Dedyng Wibianto Atabay, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16 April 2018) lalu.
Jaksa menilai Dhani telah melanggar aturan yang tercantum dalam Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Ancaman hukuman enam tahun,” kata Dedyng seusai persidangan.
Dhani menjadi terdakwa dalam kasus ujaran kebencian setelah dilaporkan Jack Boyd Lapian, simpatisan Basuki Tjahaja
Purnama alias Ahok dalam pilkada DKI 2017. Jack yang menjadi sekretaris Cyber Indonesia melaporkan Dhani ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017, karena menilai Dhani menyebarkan kebencian terhadap Ahok dalam sejumlah cuitan Twitter-nya.
Sidang yang dipimpin Mejelis hakim Ratmoho mengagendakan pembacaan dakwaan. Berlangsung singkat, Jaksa membacakan dakwaan yang tertulis dalam tiga lembar kertas. Dalam dakwaan itu diketahui Dhani tidak mengunggah cuitan di Twitter secara langsung. Ada asisten bernama Suryopratomo Bimo AT alias Bimo, yang dipekerjakan untuk menulis cuitan itu. Suryo-lah yang berperan sebagai admin Twitter Dhani. “Ia digaji Rp 2 juta per bulan,” ujar Dedyng.
Meski begitu, kata Dedyng, konten cuitan sepenuhnya ide Dhani. Pesan singkat berisi cuitan dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp ke handphone milik Suryo. Selanjutnya, giliran Suryo yang mengunggah langsung di Twitter Dhani, @AHMADDHANIPRAST.
Ada tiga cuitan Twitter Ahmad Dhani yang dijadikan bukti ujaran kebencian. Cuitan pertama pada 7 Maret 2017, yang berbunyi, “Yang menista agama si Ahok… Yang diadili KH Ma’ruf Amin…ADP.”
Cuitan kedua pada 6 Maret 2017, “Siapa saja yg dukung Penista agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya…ADP.” Cuitan ketiga pada 7 Maret 2017, “Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur… kalian WARAS???…ADP.”
Pentolan grup band Dewa itu didakwa menyebarkan kebencian berkat laporan Jack Boyd Lapian, pendiri BTP Network atau organ pendukung Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).”Ancaman hukuman enam tahun,” ucap Dedyng Wibianto.
Belum jelas apakah benar Ahmad Dhani mengkambinghitamkan Bimo, namun JPU siap mengadu bukti. Jaksa Dedyng menuturkan, tiga cuitan itu seluruhnya berasal dari Ahmad Dhani. Konten cuitan dikirimkan oleh Ahmad Dhani kepada Bimo melalui pesan WhatsApp. Selanjutnya, sebagai petugas admin, Bimo yang memposting di Twitter menggunakan akun Ahmad Dhani. (ass)