Jakarta (Panjimas.com) – Memasuki 4 tahun Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), Mandatory Sertifikasi Halal wajib dijalankan demi menyelamatkan dunia usaha dan industri guna menyelamatkan ketersediaan Produk Halal di Masyarakat.
“Keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sudah memasuki 4 tahun, tapi hingga saat ini, tidak ada kejelasan, sertifikasi halal dilakukan oleh siapa? Padahal mandatoris sertifikasi halal, jatuh tempo pada 17 Oktober 2019 mendatang. Tentu ini menjadi riskan dan beresiko, bila tidak diberi solusi yg terbaik,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, H. Iksan Abdullah SH, M.H kepada wartawan di Hotel Gren Alia, Jakarta, Senin (16/4/2018).
Kemarin, Lembaga Advokasi Indonesia Halal Watch menggelar Seminar Nasional bertemakan “Mandatory Sertifikasi Halal: BPJPH, LPPOM, atau BPJPH-LPPM” di Hotel Gren Alia Jakarta, Jl. Cikini Raya No.46, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/4) dengan menghadirkan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma’ruf Amin sebagai Keynote Speech.
Iksan menegaskan, jika BPJPH sudah siap, segera jalankan amanat UU untuk melakukan sertfikasi halal, sehingg pelaku usaha dan industry tidak galau, kemana mereka harus melakukan sertifikasi halal. Tapi, kalau BPJPH tidak siap, hendaknya jelaskan potitioningnya ke media untuk disampaikan ke masyarakat.
Kesiapan BPJPH, kata Iksan, tentunya harus memiliki organisasi yang baik, ada perwakilan BPJPH di sejumlah daerah, dan harus ada Peraturan Pemerintah yang menyanggahnya, serta memiliki sistem pendaftaran sertifikasi halal. Sehingga memudahkan masyarakat. “Jika tidak siap, BPJPH harus legowo, sampaikan ke LPOPM MUI sebagai mandatoris sertifikasi halal,” kata Iksan.
Seperti diketahui, Departemen Kehakiman mengatakan, keberadaan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sudah kadaluarsa, sehingga tidak bisa lagi sebaga PP. “Ini warning. Karena itu seharusnya dilakukan stimulasi penyelenggaraan jaminan produk halal. , Sebaiknya LPPOM MUI saja yang melakukan sertivfikasi halal. Jangan lagi tarik menarik yang tidak jelas. Ini menimbulkan kerisauan bagi industri.”
Iksan mengingatkan, jangan ada yang menghambat langkah industry. Karena industri itu sokoguru peronomian Indonesia. Saatnya pemerintah mengeluarkan anggaran atau subsidi bagi dunia UKM dan industri untuk memperoleh sertifikasi halal.
“Pemerintah wajib memberi skema bagi pembiayaan subsidi kepada dunia usaha. Dengan demikian ada win-win solusi untuk membangu perekonomian dan industri di masa depan. Khususnya lagi industri halal di Luar Negeri.”
Jika ada yag menghambat atau kesulitan untuk mendapat sertifikasi halal, kata Iksan, sebaiknya laporkan saja ke Indonesia Halal Watch (IHW). Kami dorong pelaku usaha dan industri untuk mengatasi kesulitannya. “Kasiyan jika pelaku usaha yang datang ke BPJPH , jauh-jauh dari Aceh dan Papua, tapi ditolak karena tidak siap.”
“Seharusnya pihak BPJPH hadir dalam seminar ini. Padahal, kita sudah audiensi dengan Ketua BPJPH dan mengundangnya. Ketidakhadiran pihak BPJPH untuk menjelaskan ke masyarakat, menunjukan lembaga ini tidak kredibel. Harusnya pemerintah, dalam hal ini BPJPH menjawab pertanyaan dunia usaha. Forum ini kami sediakan, agar masyarakat