JAKARTA, (Panjimas.com) – Perihal adanya Laporan Polisi di Polda Metro Jaya, atas apa yang diungkapkan oleh Prof. Amien Rais tentang adanya suatu partai orang beriman atau kelompok yang membela agama Allah (hizbullah), dan partai setan yaitu yang dihuni oleh orang-orang yang rugi (hizbuzi syaithan), rugi dunia dan rugi akhiratnya menurut penilaian Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) adalah sesuatu yang salah kaprah.
Menurut Djuju Purwantoro SH selaku Sekjend IKAMI yang pernyataan tertulisnya disampaikan kepada Panjimas mengatakan bahwa dirinya atas nama IKAMI (Ikatan Advokat Muslim Indonesia), perlu menyampaikan pendapat hukum terhadap kasus itu.
Yang pertama menurutnya bahwa pernyataan pak Amien tentang adanya partai Allah dan partai Syetan terssbut, adalah tidak menunjuk kepada suatu partai tertentu saja, sehingga bisa berlaku kepada partai manapun. Hal itu juga tidak dengan maksud maupun tujuan (unsur objektif) untuk menimbulkan rasa kebencian, rasa permusuhan, dan memecah belah kelompok individu dan masyarakat (SARA), sehingga bukanlah delik pidana seperti apa yang dimaksud pasal 28 ayat (2) UU ITE No.19/2016.
“Apa yang dikatakan Prof Amien Rais perihal adanya partai yang membela agama Allah dan partai orang orang yang rugi (partai setan), justru beliau sedang mengajarkan dan mengingatkan kepada umat beragama, bahwa di dunia ini akan selalu ada aliran atau kelompok yang baik/benar dan yang buruk/ salah,” ujarnya Senin, (16/4).
Dengan demikian masih menurut Djuju Purwantoro bahwa unsur permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap sesuatu agama sangat tidak relevan adanya dugaan pidana terhadap Prof Amien Rais, dikaitkan dengan unsur penodaan agama seperti dimaksud psl 156 a KUHP.
“Justru apa yang diterangkan oleh Prof Amien Rais adalah suatu pencerahan yang dilakukan oleh seorang cendikia dan akademisi, yang merupakan ilmu pengetahuan “demi kepentingan umum atau publik, sehingga menghapuskan sifat pidananya pasal 310 ayat 3, KUHP,” pungkasnya. [ES]