YANGON, (Panjimas.com) – Pengadilan Militer Myanmar Selasa (10/04) memvonis tujuh personelnya hingga 10 tahun penjara yang dinilai terlibat sebagai kaki tangan dalam pembunuhan 10 Muslim Rohingya di negara bagian Rakhine, di mana pasukan Militer Myanmar menggelar operasi penumpasan brutal terhadap kelompok minoritas Muslim.
Ketujuh Personil Militer itu juga secara permanen dipecat dari Korps Tentara Myanmar, menurut pernyataan yang dikeluarkan oleh Panglima Militer melalui halaman Facebook resminya.
Tentara Myanmar pada Januari lalu membuat pengakuan jarang bahwa pihaknya telah menewaskan 10 warga desa Muslim Rohingya yang ditangkap dan dituduh sebagai “teroris” selama serangan pemberontak tahun lalu di Desa Inn Din di Rakhine Utara.
Militer Myanmar mengatakan personilnya mengaku melakukan pembunuhan itu.
Pernyataan Militer Selasa (10/04) mengatakan sekelompok penyelidik di bawah militer telah menginterogasi 21 personel militer, 3 petugas polisi, 13 pasukan keamanan, 6 pegawai negeri dan 6 penduduk desa Inn Din. Dilaporkan penyelidikan tersbeut membuktikan bahwa tentara Myanmar melanggar hukum dengan membunuh penduduk desa Inn Din.
“Untuk personil militer di bawah Undang-Undang Militer no. 71, 4 personel militer dan 3 tentara akan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dengan kerja paksa dan akan dikeluarkan secara permanen dari Militer,” jelas pernyataan resmi Militer Myanmar itu, dilansir dari Daily Sabah.
Pasukan Myanmar melancarkan serangan balasan brutal terhadap Muslim Rohingya setelah kelompok gerilyawan Rohingya menyerang pos terdepan polisi pada 25 Agustus.
Militer menyebutnya “operasi pembersihan” terhadap para teroris, tetapi Turki, AS dan PBB menegaskan operasi itu sebagai tindakan “pembersihan etnis”, dimana operasi militer itu memaksa hampir 700.000 penduduk Rohingya melarikan diri ke negara tetangga Bangladesh.
Dalam pernyataan pada 18 Desember, Militer mengatakan bahwa sebuah kuburan massal berisi 10 mayat “teroris Bengali” telah ditemukan di pinggiran Desa Inn Din di wilayah Maungdaw, Rakhine Utara. Otoritas lokal dan militer telah melakukan penyelidikan sejak itu.
Pemerintah biasanya mengacu pada Muslim Rohingya sebagai “Bengali,” sebuah istilah yang menyangkal mereka adalah bagian dari penduduk Myanmar yang mayoritas beragama Buddha dan menyiratkan tuduhan sepihak mereka adalah pendatang ilegal dari Bangladesh.
Sejak 25 Agustus 2017, lebih dari 750.000 pengungsi Rohingya, sebagian besar anak-anak dan perempuan, telah melarikan diri dari Myanmar dan menyeberang ke Bangladesh setelah pasukan Myanmar melancarkan tindakan keras terhadap komunitas minoritas Muslim, menurut Amnesty International.
Etnis Rohingya, digambarkan oleh PBB sebagai etnis yang paling teraniaya dan tertindas di dunia, Mereka telah menghadapi ketakutan tinggi akibat serangan pasukan Myanmar dan para ektrimis Buddha.
Sedikitnya 9.000 Rohingya dibantai di negara bagian Rakhine mulai 25 Agustus hingga 24 September, demikian menurut laporan Doctors Without Borders [MSF].
Dalam laporan yang diterbitkan pada 12 Desember lalu, organisasi kemanusiaan global itu mengatakan bahwa kematian 71,7 persen atau 6.700 Muslim Rohingya disebabkan oleh kekerasan. Diantara para korban jiwa itu, termasuk 730 anak di bawah usia 5 tahun.
Dilaporkan bahwa lebih dari 647.000 penduduk Rohingya terpaksa menyeberang dari Myanmar ke Bangladesh sejak 25 Agustus 2017 ketika Tentara Myanmar melancarkan tindakan brutal dan kejam terhadap Minoritas Muslim itu, sementara itu menurut angka PBB, jumlahnya adalah 656.000 jiwa.
Para pengungsi Rohingya tersebut melarikan diri dari operasi militer brutal Myanmar yang telah melihat pasukan militer dan massa ektrimis Budhdha membunuhi pria, wanita dan anak-anak, bahkan menjarah rumah-rumah dan membakar desa-desa Muslim Rohingya.[IZ]