JAKARTA, (Panjimas.com) – Dengan adanya pernyataan yang disampaikan oleh Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen M Iqbal yang menyatakan bahwa semua anggota Saracen yang ditangkap seperti: Rofi Yatsman, Faizal Tonong, Harsono Abdullah dan Asma Dewi kasusnya telah disidangkan dan telah diputus bersalah oleh Pengadilan.
Namun menurut Abdullah Al Katiri selaku Penasihat Hukum dari terdakwa Saracen bahwa itu adalah tidak benar dan tidak berdasar karena justru fakta persidangan mereka yang dituduh anggota Saracen tersebut diatas diputus tidak melakukan tindak pidana ujaran kebencian.
“Tapi anehnya di dalam persidangan baik dalam dakwaan, tuntutan , fakta persidangan dan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli bahkan dalam putusan hakim pun tidak pernah menyinggung tentang organisasi Saracen,” ujarnya.
Bahkan di dalam kasus dakwaan Jasriadi, orang yang selama ini dinyatakan sebagai ketua atau bos dari Saracen, justru tidak ada satu pasal pun tentang pasal ujaran kebencian yang didakwakan kepadanya.
“Sehingga sampai saat ini, kami tidak dapat mengerti dasar Brigjen M Iqbal menyatakan bahwa mereka yang telah diputus bersalah adalah anggota Saracen. Begitupula dalam dakwaan JPU tidak ada menyinggung ada organisasi atau kelompok teroganisir bernama Saracen,” tandasnya.
Keanehan dan kejanggalan lain yang ditemukan dalam persidangan Jasriadi yang diduga Ketua Saracen diputus dan terbukti melanggar pasal 30 ayat 1 jo pasal 46 ayat 1 UU no 19 Tahun 2016 tentang illegal akses , sedangkan baik pasal 30 ayat 1 dan 46 ayat 1 adalah norma yang tidak ada/tidak diatur dalam UU no 19 Tahun 2016.
“Bahkan yang paling aneh UU no 19 Tahun 2016 hanya sampai pasal 45 saja sedangkan Majelis Hakim memutuskan dengan pasal 46 yaitu norma yg tidak ada dalam UU tsb.Maka jadi jelaslah Jasriadi yang diduga sebagai Bos Saracen dihukum dengan pasal/norma yang tidak ada dalam UU no 19 Tahun 2016, ini luar biasa,”pungkasnya. [ES]