JAKARTA, (Panjimas.com) – Direktur Eksekutif Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO), Maya Rostanty menjelaskan bahwa dalam proses pembangunan jalan tol yang diselenggarakan oleh pemerintah, hendaknya sesuai regulasi dan memperhatikan kelompok-kelompok rentan yang terdampak, untuk memastikan tidak ada warga yang tidak dirugikan.
“Perhatian terhadap kelompok tersebut tidak saja dilakukan pasca pelaksanaan pembangunannya, namun penting juga dilakukan pra pelaksanaan pembangunan (saat proses pembebasan lahan). Karena jika ini tidak diperhatikan maka akan berdampak pada kondisi sosial dan ekonomi warga,” ujar Maya.
Menurutnya, pembangunan jalan tol Batang-Semarang III telah mengabaikan konsep pembangunan yang responsif gender dan inklusi, karena ada 9 Desa dari 5 Kecamatan yang terkena pembebasan jalan yang saat ini masih mengharapkan ganti rugi yang adil dan layak.
Maya menerangkan, PATTIRO khawatir tujuan pembangunan nasional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ternodai oleh proses pengadaan lahan yang merugikan dan membuat masyarakat tidak sejahtera, karena mengabaikan prinsip berkeadilan.
“Pembangunan yang berkeadilan perlu dipastikan dilaksanakan oleh pemerintah, tidak sekedar jargon saja, untuk memastikan semua kelompok marjinal rentan dan difabel terpenuhi hak-haknya baik sebelum pembangunan dilaksanakan maupun maupun sesudahnya,” tandasnya.
Saat ini, papar Maya, jumlah jiwa yang terdampak sebanyak 778 jiwa, terditi dari laki-laki dewasa 283 jiwa, perempuan dewasa 267 jiwa, jumlah anak 0-18 tahun sebanyak 224 jiwa ( laki-laki 120 jiwa dan percmpuan 104 jiwa). Selain itu terdapat kepala keluarga perempuan scbanyak 19 oramg, dan usia lanjut 6 orang. Dari jumlah ini, 2/3 nya adalah kelompok rentan. [ES]