Jakarta (Panjimas.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Pemerintah dan DPR untuk segera menuntaskan pembahasan RUU tentang Minuman Beralkohol. Hal ini disebabkan payung hukum tentang pengaturan minuman ini masih sangat lemah.
“Miras hanya diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan. Permendag tersebut kami nilai sudah tidak lagi memadai sehingga perlu yang lebih kuat untuk pengaturannya,” tegas Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid melalui siaran pers, Jumat (13/4).
MUI mengaku prihatin dengan jatuhnya puluhan korban jiwa akibat minuman keras (Miras) oplosan. MUI mengimbau agar para tokoh agama bisa menyampaikan dakwah tentang bahaya miras.
“MUI mengimbau pada tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemerintah untuk mendakwah, kampanye dan sosialisasi tentang bahaya miras. Selain dilarang agama, miras juga sangat membahayakan jiwa manusia, untuk hal itu harus dijauhinya,” kata Zainut Tauhid.
Akibat maraknya peredaran minuman keras (Miras) oplosan di masyarakat, terhitung korban jiwa di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat sudah mencapai 89 orang. Fenomena ini membuat Mabes Polri memerintahkan Polda se-Indonesia memberantas peredaran miras. (ass)