JAKARTA, (Panjimas.com) – Agenda lanjutan dari persidangan kasus ustad Alfian Tanjung dengan materi agenda Pemeriksaan Terdakwa, yakni ustadz Alfian sendiri kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari Rabu (11/4) kemarin.
Sebagai Pakar dan Pemerhati masalah Komunis yang sudah ditekuninya selama 25 tahun lebih, Ustad Alfian Tanjung di dalam penjelasannya kepada Majelis Hakim menceritakan secara detail perkembangan bangkitnya Partai Komunis Indonesia (PKI) di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain itu ustadz Alfian menjelaskan pula bahwa selama ini dirinya sering diundang secara resmi sebagai nara sumber tentang bahaya laten PKI di banyak tempat, yakni di lembaga lembaga negara resmi maupun militer diantaranya adalah Lemhanas, Mabes AD, Kodam di seluruh Indonesia dan lembaga lembaga strategis lainnya.
Dalam kesempatan itu Penasihat Hukum dari Ustadz Alfian yakni Abdullah Al Katiri juga meminta kepada Majelis Hakim agar menghadirkan Ripka Tjiptaning di persidangan selanjutnya demi keadilan dan keobjektifan proses persidangan ini.
“Bagaimana mungkin Majelis Hakim dapat menyatakan Alfian bersalah tanpa menghadirkan saksi utama/mahkota yakni Ripka Tjiptaning sendiri, dimana pada saat yang bersangkutan di sebuah acara dialog yang ditayangkan oleh stasiun TV Swasta terkemuka dan beberapa sumber media cetak maupun on line Ripka menyatakan bahwa ada 20 juta orang yang beridiologi Komunis dan memberikan suaranya ke Partai PDIP ,” ujar Abdullah Al Katiri kepada media.
Di kesempatan itu pula, Ustd Alfian Tanjung juga mempertanyakan kembali kenapa seorang Ripka Tjiptaning yang jelas sering melakukan perbuatan yang melawan hukum/tindak pidana namun tidak tersentuh oleh hukum itu sendiri.
Selain yang bersakutan dengan tegas mengakui beridiologi komunis, Ripka juga mengakui dan dimuat di salah satu media on line yang ada dan ini juga bisa digunakan sebagai barang bukti persidangan. Ucapannya waktu itu adalah: “Saya tidak pernah malu jadi anak PKI dan 20 juta orang PKI siap bangkit yang berawal dari PDIP”.
Selain itu pada tanggal 18 Maret 2004 di Media Sinar Harapan yang bersangkutan yakni, Ripka Tjiptaning juga dengan tegas menyatakan bahwa: “Hanya Front NASAKOM Yang Bisa Keluarkan Bangsa Ini dari Krisis”. Selain itu Ripka beserta teman teman seidiologinya juga sering mengadakan acara temu kangen PKI di daerah daerah, termasuk Banyuwangi.
“Untuk itu Ustad Alfian beserta kami selaku penasehat hukumnya akan mendesak agar Ripka Tjiptaning juga diproses secara hukum,” tandasnya.
Karena menurutnya perbuatan yang dilakukan Ripka selain melanggar TAP – MPRS No. XXV/MPRS/1966 juga melanggar pasal 107 a UU No.27 Tahun 1999 Tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara yang berbunyi: ” Barang Siapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan melalui media apapun, serta menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Lenisme dalam segala bentuk dan perwujudannya dapat dipidana dengan penjara paling lama 12 ( dua belas) tahun lamanya.
Kemudian terakhir, adalah ustad Alfian Tanjung juga akan meminta kepada para penasehat Hukumnya untuk melaporkan persoalan itu kepada pihak yang terkait.[ES]