JAKARTA (Panjimas.com) – Pasca digerebeknya Sense Karaoke di Mangga Dua Square, Jakarta Utara, Rabu (10/4/2018) oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan akan mencabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Sense Karaoke.
Anies mengatakan pihaknya segera melayangkan surat penutupan Sense Karaoke yang terbukti menjadi tempat peredaran narkoba. “Jadi siap-siap dalam waktu pendek ini mereka akan menerima surat penutupan, pencabutan tanda daftar usaha pariwisata, TDUP-nya akan dicabut,” ujar Anies kepada wartawan di Depo MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018).
Semalam Anies menyebutkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta bersama BNN telah menggerebek Sanse Karaoke. Saat ini Pemprov tengah mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran, jika sudah lengkap, Pemprov DKI segera menutup total Sense Karaoke. “Jadi kalau sudah lengkap langsung kita laksanakan,” ujar Anies.
Diberitakan sebelumnya BNN menggerebek Sense Karaoke pada Rabu (11/4/2018), ditemukan sebanyak 36 orang pemakai dan pengedar narkoba yang diamankan dalam penggerebekan itu.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, mengatakan,36 orang itu adalah pengunjung dan pihak manajemen, yang diduga pemakai dan pengedar narkoba. Selama penggerebekan dan penggeledahan yang berlangsung dari pukul 15.00 WIB hingga 02.00 WIB, Rabu (11/4) itu, BNN berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika.
Arman menambahkan pihaknya menduga narkotika berjenis sabu, ekstasi, ganja, dan ketamin itu diedarkan di karaoke tersebut. “Barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi, ganja, dalam plastik-plastik kecil untuk diedarkan dalam ruang karaoke,” ungkap dia.
Usai penggeledahan, BNN telah menyegel ruangan yang digerebek dengan Police Line. Pihaknya telah membawa 36 orang serta barang bukti ke BNN untuk diproses lebih lanjut. “Saat ini seluruh hasil operasi penggerekan dan penggeledahan sudah dibawa ke kantor BNN Cawang untuk diproses penyidikannya,” pungkasnya. (ass)