NEW YORK, (Panjimas.com) – Kebijakan pengawasan media sosial oleh Kepolisian Amerika Serikar (AS) dinilai tidak adil dan secara khusus menargetkan umat Muslim.
Departemen Kepolisian New York (NYPD) baru-baru ini dilaporkan setuju untuk tidak lagi melakukan pengawasan berdasarkan agama atau etnis sebagai bagian dari kesepakatan untuk menyelesaikan klaim-klaim dimana Kepolisian NYPD dianggap secara ilegal memata-matai umat Islam pasca serangan 11 September 2001.
Sebuah kesepakatan yang diumumkan Kamis (05/04) lalu oleh pemerintah kota dan komunitas Muslim New York juga menyerukan agar pemerintah kota membayar denda senilai $75.000 akibat kerusakan dan juga senilai hampir $1 juta dollar akibat biaya tuntutan hukum.
Selain itu kesepakatan tersebut juga memastikan program pengawasan di New Jersey akan mengikuti aturan yang ditetapkan dalam kasus hak-hak sipil lainnya.
Direktur Pusat Hukum Hak Konstitusional, Baher Azmy mengatakan kesepakatan itu dilakukan untuk melindungi komunitas Muslim yang kini semakin berdaya.
Kesepakatan itu memutuskan gugatan tahun 2012 di Newark, New Jersey, setelah The Associated Press mengungkapkan bagaimana NYPD menyusup ke dalam kelompok mahasiswa Muslim dan menempatkan informannya di masjid-masjid untuk mencoba mencegah serangan teroris.[IZ]