SOLO, (Panjimas.com) – Pada hari Senin, 9 April 2018, tersebar berita di media online yang menyatakan bahwa salah seorang pengajar atau ustadz di institusi Pondok Pesantren Ta’mirul Islam ditangkap oleh pihak kepolisian dan dijadikan tersangka kasus pengedaran sabu-sabu. Dari pantauan sekilas, ada beberapa portal berita yang terang-terangan menyebut nama institusi kami. Diantaranya adalah Merdeka.com, Jawapos.com dan SuaraMerdeka.com.
“Kami selaku pengurus Pondok Pesantren Ta’mirul Islam merasa perlu melakukan klarifikasi terhadap berita yang beredar tersebut. Yang tentu saja telah sangat meresahkan keluarga besar Pondok Pesantren Ta’mirul Islam. Baik santri-santrinya, alumninya, pengajarnya, wali santrinya dan siapapun yang merasa terikat dengan institusi kami.” Ujar Pimpinan Pondok Pesantren Ta’mirul Islam KH Mohammad Adhim dihadapan para wartawan saat menggelar jumpa pers Selasa, (10/4).
Pondok Pesantren Ta’mirul Islam pertama, menyatakan bahwa tersangka pengedar sabu-sabu, bernama Agung Rukiyanto (47 tahun) yang ditangkap oleh petugas BNNP Jateng membawa 10 gram sabu, bukanlah pengajar/ustadz di Pondok Pesantren Ta’mirul Islam sebagaimana diberitakan oleh media online di atas. Yang bersangkutan juga bukanlah satpam, sopir, tukang masak, cleaning service, atau karyawan dengan posisi apapun di institusi kami. Yang bersangkutan juga bukanlah salah satu santri atau wali santri di institusi kami. Pendeknya, yang bersangkutan tidak mempunyai hubungan struktural sama sekali dengan institusi kami.
Kedua, yang bersangkutan memang biasa terlihat, (bukan di dalam kompleks kami, tapi di sekitar kompleks kami,) karena merupakan salah satu warga yang tinggal tidak jauh dari Pondok Pesantren Ta’mirul Islam. Selain itu, yang bersangkutan juga menjadi salah satu jamaah binaan KH. Mohammad Ali yang sering datang pada pengajian pekanan beliau.
Ketiga, KH. Mohammad Ali adalah salah satu ustadz kami, yang dalam pengadian-masyarakatnya, fokus berusaha untuk merehabilitasi dan menginsyafkan orang-orang jalanan, dan saudara Agung Rukiyanto merupakan salah satu warga yang dibina di sana. Mengenai apa dan bagaimana program pembinaan tersebut, bukanlah ranah kami untuk menjelaskannya, karena program tersebut sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab KH. Mohammad Ali secara pribadi, dan tidak ada hubungannya dengan Pondok Pesantren Ta’mirul Islam secara institusi.
“Dari tiga poin klarifikasi di atas, maka kami menyayangkan sikap media-media di atas yang tidak melakukan konfirmasi kepada pengurus Pondok Pesantren Ta’mirul Islam secara seimbang, sebelum menurunkan berita yang menyebut nama institusi kami. Apalagi, berita yang beredar adalah berita negatif yang bisa berdampak pada munculnya kerugian materiil dan immateriil terhadap seluruh anggota keluarga besar kami. Terutama, yang langsung terasa, adalah tercemarnya nama baik Pondok Pesantren Ta’mirul Islam di mata masyarakat. “ tambahnya.
Untuk itu, Pimpinan Pondok Pesantren Ta’mirul Islam dengan sungguh-sungguh menghimbau portal-portal berita di atas, dan media-media lain yang mungkin memuat nama institusi kami secara tidak benar dalam kasus tersebut, untuk segera mengedit dan meluruskannya agar fitnah-fitnah yang timbul bisa diminalisir.
Selanjutnya, kami meminta bantuan kepada para awak media yang kami yakin masih menjunjung tinggi etika jurnalistik, untuk memberitakan klarifikasi yang kami buat ini, sebagai hak jawab kami atas berita yang menyudutkan institusi kami. Sehingga nama baik Pondok Pesantren Ta’mirul Islam bisa dipulihkan.
Terakhir, klarifikasi ini adalah langkah pertama kami dalam menangani masalah ini. Langkah-langkah selanjutnya akan kami tempuh dengan memperhatikan perkembangan yang terjadi selanjutnya. Besar harapan kami, kasus ini bisa segera tuntas tanpa perlu proses lain yang berlarut-larut. [RN]