TANGERANG, (Panjimas.com) – Untuk sidang yang ke 6 ini Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang kasus ujaran Kebencian dan penistaan agama oleh terdakwa Abraham Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim (52), pada hari Senin (9/4).
Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi ini menghadirkan dua orang saksi yang merupakan teman dari terdakwa, Abraham Moses.
Salah seorang saksi Maxi Bin Bernard (53) mengaku bahwa dirinya telah berteman dengan terdakwa sejak tingkat sekolah SMP dan SMA. Saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, saksi mengaku tidak mengetahui akun Facebook Abraham Ben Moses. Saksi baru mengetahui kasus tersebut dari temannya juga.
“Setelah selesai SMA saya putus komunikasi. Tahun 1993 saya kontak, lalu kita ketemu dan saya dengar pokoknya terdakwa sudah menghadap ke timur, maksudnya sudah enggak muslim lagi,” katanya kepada Majelis Hakim.
Dalam keterangannya saksi meyakini bahwa terdakwa Abraham yang ada dalam video penistaan tersebut. Menurut saksi, terdakwa adalah sosok yang suka bercanda, saksi menduga terdakwa itu hanya sekedar bercanda saja.
“Iya muka sih jelas, tapi kalau suara masih agak ragu saya. Saya tahu beliau suka bercanda enggak mungkin dia menyinggung perasaan orang lain, saya bilang gitu saat video. Saya lihat sekilas iya benar itu dia,” ujarnya.
Terkait keterangan saksi, terdakwa tidak membantah atau mengomentari. Terdakwa juga mengaku kenal dengan saksi.
Adapun, saksi kedua Samsudin (55) mengklaim bahwa terdakwa menginginkankan toleransi agama di Indonesia. Ia menilai dalam Video itu terdakwa hanya menyebarkan bahwa Yesus adalah juru selamat.
Sementara itu, Sekjen Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman selaku salah satu pelapor menegaskan bahwa keterangan saksi menguatkan terdakwa memang melakukan tindak pidana penistaan agama.
“Kalau saya amati, saksi tidak banyak meringankan terdakwa, karena tidak bisa membantah fakta-fakta, justru memberatkan. Karena, saksi membenarkan video tersebut mirip Ibrahim dan orangnya seperti itu, orang yang dia kenal sejak kecil,” komentarnya seusai sidang.
Menurut Pedri Kasman, keterangan saksi harapannya untuk meringankan malah memberatkan. Selain itu, Pedri juga menilai bahwa pendapat saksi mengenai terdakwa hanyalah sebuah candaan tidak bisa menjadi pegangan persidangan. Keterangan hakim menjadikan fakta sebagai tolok ukur, saksi di persidangan dibutuhkan hakim untuk mengkonfirmasi fakta.
“Apakah bercanda atau tidak itu bukan haknya saksi, yang penting saksi menjelaskan apakah terdakwa benar berada di dalam video,” terangnya.
Persidangan berlangsung di Ruang sidang 1 berjalan lancar dengan penjagaan ketat dari pihak kepolisian. Rencananya persidangan akan diagendakan kembali pada Kamis tanggal 12 April mendatang dengan menghadirkan saksi ahli.[ES]