KLATEN, (Panjimas.com) – Keempat orang anggota Laskar LPI akhirmya kini bisa menghirup udara bebas lagi. Gatot, Angga, Sudarno alias Sulis dan Suroto alias Sukaro adalah empat orang laskar dari LPI yang beberapa waktu lalu telah berjasa bersama-sama memberantas praktek perzinahan dan membantu pihak kepolisian untuk kasus yang menjadi penyakit masyarakat tersebut. Namun yang terjadi adalah malah dikriminalisasi oleh pihak aparat keamanan.
Hal itu terjadi di daerah Klaten, Jawa Tengah. Pada hari Kamis, (22/2/2018) Sidang perdana praperadilan pada perkara gugatan praperadilan terhadap Kapolres Klaten AKBP Juli Agung Pramono, S.H., SIK, M.Hum di Pengadilan Negeri Klaten digelar pertama kalinya. Alasan pengajuan gugatan pra peradilan karena Ustadz Sulis dkk ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap dan ditahan secara serampangan dan sewenang-wenang, yang menyalahi KUHAP dan bertentangan dengan due process of law.
Secara singkatnya Ustadz Sulis dkk itu ditersangkakan dulu, ditangkap dan ditahan kemudian, baru dicarikan bukti. Apalagi kenyataannya Ustadz Sulis dkk tersebut dijerat karena menjalankan haknya sebagaimana Pasal 1 angka 24 jo. Pasal 111 ayat (1) KUHAP yaitu untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana sehubungan dengan penggunaan fasilitas kamar Hotel Srikandi oleh pasangan yang tidak terikat perkawinan.
Oleh sebab itu semestinya Kapolres Klaten memberikan apresiasi, bukan malah menjerat pidana Ustadz Sulis dkk dan memperlakukannya layaknya seperti pelaku terorisme dan yang lainnya dengan cara memindahkan tahanan Ustadz Sulis dkk ke Polda Jateng.
Alhamdulillah kini mereka sudah mendapatkan penangguhan penahanan pada hari Senin (9/4/2018) kemarin.
“Saat ini proses pengurusan administrasi perihal penangguhan tersebut masih diurus oleh pihak Badan Hukum Front (BHF) Klaten yang diketuai oleh AFIQ Anshori Camim SH dan rekan Sri Kalono SH,” ujar Aziz Yanuar SH selaku juru bicara Tim Advokasi kepada Panjimas.
Sementara itu, proses persidangan hingga saat ini masih berjalan dengan agenda masih saksi dari pihak Kepolisian. Tim Penasihat Hukum dari BHF pun tetap mengawal kasus ini sampai selesai nantinya.
Sementara itu terkait dikabulkannya penangguhan penahanan Sri Kalono selaku Penasehat Hukum memberikan apresiasi kepada majalis hakim.
“Ini pertanda baik. InsyaAllah jika pengadilan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan maka pelanggaran yang dilakukan oleh JPU harus dinyatakan batal demi hukum dan terdakwa harus dinyatakan bebas demi hukum.” Ujarnya. [ES]