SOLO, (Panjimas.com) – Keputusan pemerintah untuk tidak memindahkan Ahok ke Lembaga Permasyarakatan memunculkan tanda tanya bagi sebagaian kalangan. Karena hal ini dinilai adanya perlakukan perbedaan dengan narapidana lain.
“Ini bisa disebut disparitas perlakukan bagi narapidana lain. Pidana itu asasnya one mechanism for all artinya satu undang-undang berlaku untuk yang lain.” Ujar pengecara senior Solo Dr Muhammad Taufik. Rabu, (4/8).
Jika di rumah tahanan Ahok tidak akan mendapat hak-haknya sebagai narapidadana seperti remisi, pembinaan dan lainnya. Karena fasilitas di rutan dan lembaga pemasyarakatan itu berbeda.
“Untuk itu saya tegaskan tidak ada alasan bagi Ahok untuk tidak dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan, kalau alasan penuh kenapa keputusan ini hanya berlaku bagi Ahok tidak yang lainnya.” Tambah Pakar Hukum Universitas Juanda Bogor.
Terkait masalah kemanan Muhammad Taufik berpendapat hal itu merupakan tugas dan kewajiban pemerintah.
“Kalau alasan kemanan, apakah di LP lain tidak ada resiko lain. Jika alasannya kemanan maka berarti secara tidak langsung Negara gagal memberikan jaminan keamanan bagi warga negaranya.J ika keputusan tersebut dipaksakan maka akan menjadi preseden buruk bagi orang-orang yang dekat dengan penguasa. “ pungkasnya.
Sementara itu Kemenkumham beralasan bahwa keputusan menempatkan Ahok di Rutan Mako Brimob adalah karena alasan keamanan. [RN]