AL-KHALIL, (Panjimas.com) – Israel Jumat (06/04) lalu melarang kumandang Adzan di Masjid Ibrahimi di kota Hebron, wilayah Tepi Barat (Al-Khalil), demikian menurut Menteri Wakaf Keagamaan Palestina, Sheikh Yousef Adais.
Dalam pernyataan persnya, Sheikh Yousef Adais menyebutkan bahwa langkah Israel itu sebagai “preseden berbahaya” dan “pelanggaran pengecut terhadap kebebasan beribadah”, dilansir dari Anadolu Ajensi.
“Pelanggaran lanjutan Israel terhadap Masjid dengan jelas menunjukkan bahwa otoritas pendudukan, bersama dengan para pemukim ilegal Yahudi, mencoba untuk melakukan kontrol penuh atas situs suci Muslim di daerah itu,” tegas Menteri Wakaf Keagamaan Palestina itu.
Pada tahun 1994, Baruch Goldstein, seorang pemukim ilegal Yahudi Israel-Amerika, menembak mati 29 warga Muslim Palestina ketika mereka sedang menunaikan sholat di Masjid sebelum kemudian ia bunuh diri.
Sejak insiden penyerangan dan teror itu, Masjid Ibrahimi – yang diyakini telah dibangun diatas makam Nabi Ibrahim – telah dibagi menjadi divisi Muslim (45 persen) dan divisi Yahudi (55 persen).
Masjid bersejarah Ibrahimi terletak di Distrik Kota Tua Hebron, di mana sekitar 400 pemukim ilegal Yahudi sekarang berada di bawah perlindungan sekitar 1.500 tentara Israel.
Tahun 2017, Israel Larang 647 Adzan di Masjid Ibrahimi
Menteri Wakaf dan Urusan Palestina Sheikh Yousef Id’es mencatat bahwa otoritas pendudukan Israel telah melarang seruan Muslim untuk sholat yakni panggilan Adzan berkumandang di Masjid Ibrahimi Hebron sebanyak 645 kali di sepanjang tahun 2017.
Bahkan hal ini termasuk dengan 53 kali larangan Adzan berkumandang pada bulan Desember saja.
Sheikh Yousef Id’es menyerukan organisasi internasional, terutama UNESCO, untuk menghentikan pelanggaran-pelanggaran Israel terhadap situs-situs suci Islam, termasuk Masjid Ibrahimi di Hebron, seperti dilansir WAFA.
Tempat Pemakaman Nabi Ibrahim Alaihi Salam diyakini berada di Masjid Ibrahimi di pusat kota Hebron. [IZ]