JAKARTA, (Panjimas.com) – Sidang terakhir kasus Saracen yang digelar di PN Pekanbaru dengan agenda putusan. Majelis Hakim memutuskan hukuman 10 bulan penjara potong tahanan kepada Jasriadi, orang yang selama ini dituduhkan oleh Polisi sebagai Ketua koordinator dari Saracen.
Demikian yang disampaikan oleh Abdullah Al Katiri selaku kuasa hukum dari Jasriadi kepada Panjimas secara tertulis pada hari Jumat, (6/4).
“Dimana penahahanan Jasriadi sampai putusan hari ini genap 9 bulan. Adapun pasal yang dikenakan oleh Majelis Hakim adalah pasal 30 ayat 1 UU ITE No.19 Tahun 2016 sedangkan pasal 30 ayat 1 tersebut tidak diatur dalam UU No.19 Tahun 2016 alias norma yang tidak ada. Dari semula kami selaku Penasehat Hukum sudah menduga Majelis Hakim tidak akan mempertimbangan fakta persidangan dan nota pembelaan Penasehat Hukum karena kami tidak diminta untuk menyerahkan flash disk nota yang berisi nota pembelaan kami mengingat jarak antara pembacaan dan putusan hanya 4 hari,” kata Abdullah Al Katiri kepada Panjimas.
Menurutnya Majelis Hakim juga tidak mempertimbangkan keterangan keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan baik oleh pihak terdakwa ( a de charge) maupun dari pihak JPU dengan tegas dan jelas menyatakan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa karena semua yang dilakukan olehnya dengan ijin dari pemilik akun jadi tidak menenuhi unsur tanpa hak apalagi tidak ada kerugian apapun yang ditanggung oleh Sri Rahayu.
“Ahli digital forensik dari POLRI pun juga dengan tegas menyatakan tidak pernah memeriksa/memverifikasi akun facebook milik Sri Rahayu yang dikatakan telah diakses secara illegal oleh Terdakwa sehinga dalam persidangan pihak JPU tidak dapat menampilkan/mengakses akun facebook milik Sri Rahayu dan hal ini bertentangan dgn pasal 6 UU ITE no 11 tahun 2008 yang menyatakan bahwa barang bukti akan dapat dikatakan sebagai alat bukti yang sah jika di dalam persidangan dapat diakses, ditampilkan secara utuh dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut Jasriadi tetap menyatakan banding meskipun sisa hukumannya hanya tinggal 1 bulan dan dia menyatakan “Jika saya tidak banding saya dianggap bersalah” pungkas Abdullah. [ES]