JAKARTA, (Panjimas.com) – Menyikapi puisi Sukmawati Soekarnoputri yang dibacakan dalam acara 29 Tahun Anne Avantie Bekarya Indonesia Fashion Week 2018 dan diduga telah menghina syariat Islam, Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Pakistan keluarkan pernyataan sikap.
Ketua PCIM Pakistan Hafizh El Hudzaifie dalam keterangan tertulisnya Jumat, (6/4) menyebut puisi berjudul Ibu Indonesia mengandung unsur agama Islam yang menyakiti hati kaum muslimin.
Hafizh menilai puisi tersebut juga berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
“Ditinjau dari sisi hukum Sukmawati Soekarnoputri melanggar hukum dan dapat dijerat Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penodaan Agama serta Pasal 16 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,” tutur Hafizh. Jumat, (6/4).
Oleh karena itu, PCIM Pakistan meminta pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melanjutkan proses hukum dengan transparan dan seadil-adilnya demi tegaknya supremasi hukum.
Selain itu, Hafizh juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bersikap tenang. “Bertindak sesuai koridor hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, demi terciptanya situasi yang kondusif.” pungkasnya. [DP]