JAKARTA, (Panjimas.com) – Kasus puisi bernada penistaan agama yang dilakukan oleh Sukmawati sampai saat ini masih menjadi polemik yang tajam di masyarakat. Banyak pihak yang sudah angkat bicara dan menyampaikan pendapatnya. Wacana dari Polisi yang akan melakukan restorative justice dalam kasus ini juga diprotes berbagai pihak. Termasuk juga dari lembaga Indonesian Police Watch (IPW).
Menurut Neta S Pane selaku Koordinator IPW bahwa terlalu berani jika Polri akan menerapkan sistem restorative justice untuk menyelesaikan kasus ini. “Dengan demikian walaupun Sukma sudah minta maaf kasusnya harus tetap diproses di jalur hukum,” kata Neta Pane kepada media pada hari Jumat (6/4).
Jika tidak menurutnya, IPW khawatir jika sistem restorasi justice itu tetap akan diterapkan Polri akan dikecam kelompok kelompok yang anti puisi Sukmawati itu. “Bukan mustahil akan muncul aksi aksi yang akan merugikan Polri. Situasinya sangat tidak tepat jika polri menerapkan restorative justice system pada kasus sukmawati,” lanjut Pane.
Langkah tepat yang harus dilakukan Polri adalah mempercepat proses pemeriksaan kasus ini agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk kemudian diproses di pengadilan.
“Nanti biar pengadilan yang akan menguji apakah dalam kasus puisi Sukmawati itu Apakah ada unsur penistaan agama atau tidak. Bagaimana pun pengadilan adalah lembaga tertinggi dari penegakan supremasi hukum,” tandasanya.
Sebaliknya jika Polri bersikap lelet dalam menuntaskan kasus ini maka dikhawatirkan ini akan menjadi bola liar di Pilkada serentak dan menjadi komoditas politik untuk memojokkan pihak pihak tertentu di Pilpres 2019. “Maka langkah terbaik adalah sebelum pilkada serentak Polri sudah melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan sehingga tidak ada manuver dari pihak tertentu untuk menggoreng kasus ini menjadi konflik yang bisa mengancam stabilitas keamanan,” pungkasnya [ES]