JAKARTA, (Panjimas.com) – Ketua Kebangkitan Jawara dan Pengacara, Fahira Idris menyebut ‘cara Anies-Sandi menertibkan pengusaha THM patut ditiru oleh kepala daerah lain di Indonesia’.
“Walau penegakan hukumnya sangat tegas dan tanpa kompromi, tetapi dalam prosesnya begitu elegan serta tidak menimbulkan kegaduhan sama sekali,” ujar Fahira dalam akun Twitter miliknya, Kamis (29/3).
Keberhasilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menutup hotel Alexis, menurut Fahira, ketegasan pemimpin itu bukan dari volume suaranya, tetapi dari keteguhan hatinya tegakkan aturan.
“Tidak perlu mengirim pasukan, hanya dengan secarik kertas, sebuah persoalan besar bisa diselesaikan,” jelas Fahira.
Tidak hanya langkah Anies menutup hotel Alexis yang mendapat perhatian Senator DKI Jakarta itu, diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 terkait Izin Usaha Pariwisata di Ibukota juga mendapat apresiasi dan dinilai sebagai sebuah ‘terobosan’.
Peraturan Gubernur itu menyebutkan bahwa izin usaha yang dikeluarkan hanya ada satu meski di dalamnya terdapat banyak unit usaha. “Artinya, jika di satu lokasi ada beberapa unit usaha pariwisata, tetapi manajemennya sama, izin TDUP cukup satu,” terang Fahira.
Selain itu, Peraturan Gubernur itu juga mengatur ‘semua unit usaha dalam satu izin akan terkena imbas jika ditemukan pelanggaran di salah satu unit usahanya’.
“Ketentuan baru ini sangat tepat karena selama ini yang kena sanksi hanya unit usaha yang melanggar saja, sementara unit usaha lain aman-aman saja padahal pemiliknya orang yang sama,” tambah Fahira.
Ketua Komite III DPD RI itu menilai dengan Peraturan Gubernur tersebut pengawasannya lebih optimal dan kemudahan urusan perizinan serta kepastian usaha dapat tercipta.
“Para pengusaha THM lebih berhati-hati dalam menjalankan usahanya & berpikir 2 kali jika melanggar. Saya rasa Pergub seperti ini patut diadopsi kepala daerah lain.” pungkasnya. [DP]