JAKARTA, (Panjimas.com) – Ketua Komite Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Fahira Idris menilai langkah tegas yang dipilih Gubernur DKI Jakarta untuk menutup hotel Alexis ‘bukan sekadar pencitraan atau pemenuhan janji kampanye semata’.
“(Ini) adalah sebuah bentuk penegakkan hukum yang tajam kepada siapa saja,” ujar Fahira dalam akun Twitter miliknya, Kamis (29/3).
Menurut Fahira, penutupan hotel Alexis tersebut adalah ‘permulaan dari tugas besar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta’.
Hal itu dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena untuk menghindari tempat hiburan malam (THM) dari praktik-praktik pelanggaran hukum.
“Dalam berbagai kesempatan Pak Anies Baswedan dan Pak Sandiaga Uno menyatakan terus akan menertibkan dan menutup tempat hiburan malam yang terindikasi melanggar hukum,” terang Fahira.
Fahira menjelaskan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno tegas menyatakan bahwa penutupan terhadap THM bermasalah tidak akan mengurangi pendapatan pajak daerah. “Karena Pemprov DKI Jakarta punya banyak sumber-sumber pendapatan lain. Komitmen ini menurut saya, penting untuk kita garis bawahi.” lanjutnya.
Kerusakan yang ditimbulkan THM yang melanggar hukum tidak sebading dengan pajak yang mereka berikan.
“Termasuk saat ini menindaklanjuti secara serius pernyataan Pak Buwas Mantan Kepala BNN yang mengatakan ada 36 diskotek di Jakarta yang terindikasi mengedarkan narkoba,” pungkas Fahira. [DP]