JAKARTA, (Panjimas.com) – Dalam Konfrensi Pers yang diadakan oleh BPOM pada hari Rabu (28/3) terungkap kalo BPOM mendapatkan beberapa merk ikan sarden yang mengandung cacing.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala BPOM RI, Penny K Lukito di kantor BPOM RI Jl Percetakan Negara.
Adapun temuan yang didapat oleh BPOM pada tanggal 22 Maret 2018 tentang Temuan Cacing pada Produk Ikan Kaleng , BPOM RI menyampaikan informasi sebagai berikut ini:
Pelaku usaha telah melakukan penelitian terhadap produk – produk ikan makarel dalam kemasan tomat ukuran kaleng 425 gr, sebagai berikut:
Merek Farmerjack, nomor izin edar (NIE) BPOM RI ML 543929007175, nomor taruhan 3502/01106 35 1 356; Merek IO, NIE BPOM RI ML 543929070004, nomor taruhan 370/12 Oktober 2020; dan Merek HOKI, NIE BPOM RI ML 543909501660, nomor Taruhan 3502/01103 / -.
BPOM RI juga telah melakukan sampling dan pengujian terhadap produk-produk terkait di seluruh Indonesia guna memastikan adanya cacing dalam ikan kemasan kaleng.
Sampai dengan 28 Maret 2018, BPOM RI telah melakukan sampling dan pengujian terhadap 541 sampel ikan dalam kemasan kaleng yang berisi dari 66 merek. Hasil kredit menunjukkan 27 Merek (138 taruhan) positif mengandung parasit cacing, terdiri dari 16 (enam belas) Merek produk impor dan 11 (sebelas) merek produk dalam negeri. Produk dominasi yang parasit cacing adalah produk impor. Diketahui bahwa produk dalam negeri bahan bakunya juga berasal dari impor. Merek produk yang mengandung parasit cacing efisien terlampir.
Berdasarkan temuan pada butir 3, BPOM RI telah melakukan impor dan produser untuk menarik produk dengan taruhan yang terdampak dari peredaran dan melakukan pemusnahan. Disamping itu, untuk sementara waktu 16 (enam belas) Merek produk yang diperlukan untuk menghasilkan ke dalam wilayah Indonesia dan 11 (sebelas) merek produk dalam negeri proses hingga audit komprehensif selesai dilakukan.
BPOM RI terus melakukan pemantauan dan pemusnahan serta meningkatkan sampling dan pengujian terhadap produk-produk lainnya dan semua produk dalam kaleng, baik produk dalam maupun luar negeri.
BPOM RI bersama dengan Kementerian / Lembaga terkait telah melakukan koordinasi untuk perkuatan pengawasan sepanjang rantai produksi ikan; sejak penangkapan dan penanganan bahan baku hingga produk jadi.
Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan, juga telah memberikan pemberitahuan kepada Pemerintah China terkait dengan bahan baku ikan.
Masyarakat yang menemukan produk dapat menghubungi Pusat Kontak HALO BPOM di no telp 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email [email protected] , atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar / Balai POM di seluruh Indonesia.
Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dan hati-hati dalam membeli produk pangan. Selalu ingan Cek “KLIK” (Kemasan, Label, izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, dapatkan izin edar dari BPOM RI, dan tidak dalam masa kedaluwarsa. [ES]