JAKARTA, (Panjimas.com) – Setelah dua harl lalu menggagalkan peredaran 5 miliar rupiah kosmetika ilegal di Serang pada hari Rabu pagi (27/03), Tim BPOM RI kembali melakukan penindakan terhadap peredaran sediaan farmasi berupa kosmetika ilegal di Jl. Kayu Besar No. 1 RT. 01 RW. 08 Kel. Tegal Alur, Cengkareng.
Hasil penindakan yang berlangsung berupa produk kosmetika dengan sejumlah merek diantaranya: Barbapapa. Anlmate Vitamin E, Egg White, Cherveen sebanyak 900 koli dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai 3 miliar rupiah.
BPOM RI telah menyita seluruh produk kosmetika ilegal tersebut dan sedang melakukan proses investigasi kepada pemilik/penanggung jawab produk. BPOM RI juga akan melakukan pengujian laboratorium untuk mengetahui apakah terdapat kandungan bahan terlarang atau berbahaya dalam bahan bahan produk kosmetika tersebut.
“lni jelas pelanggaran hukum yang ada, yaitu mendistribusikan sediaan farmasi berupa kosmetika tanpa izin edar/ilegal. Untuk itu kami akan usut tuntas serta tindak tegas agar memberikan efek jera,” tegas Kepala BPOM Rl, Penny K. Lukito, saat konferensi pers di kantor BPOM RI, (28/03).
Lebih lanjut Penny K. Lukito menjelaskan bahwa produk kosmetika illegal ini diperkirakan akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. “Sumber produk masih dalam pengembangan dan pemeriksaan petugas BPOM RI,” ujarnya.
Terhadap temuan ini, PPNS BPOM RI akan menindaklanjuti dengan proses pro-justitia guna mengungkap aktor lntelektualnya. Pelaku diduga melanggar Pasal 196 dan/ atau Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu mendistribusikan produk sediaan farmasi jenis kosmetika. Tanpa lzin Edar dan/ atau mengandung bahan yang dilarang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.
Terkait maraknya peredaran produk ilegal, Kepala BPOM RI kembali meminta kepada seluruh pelaku usaha di bidang obat obatan dan makanan untuk mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Masyarakat juga diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk yang akan dikonsumsi. langan membeli atau mengonsumsi produk kosmetika yang tidak memiliki izin edar/nomor notifikasi. Ingat selalu Cek Klik, Cek Kemasan, Cek Label dan Cek lzin edar.
Apakah sudah Kedaluwarsa atau belum dan usahakan sebelum membeli atau mengonsumsi produk kosmetika doperhatikan dahulu dengan baik,” imbuh Kepala BPOM RI menutup ucapannya. [ES]