Jakarta (Panjimas.com) – Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SIPATUH) adalah layanan berbasis elektronik (web dan mobile) yang dikembangkan Kementerian Agama. Keberadaan SIPATUH diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan haji khusus.
“Prinsip dasar kerja SIPATUH adalah memberikan ruang bagi jemaah untuk dapat memantau rencana perjalanan ibadah umrahnya, sejak mendaftar hingga sampai pulang kembali ke Tanah Air,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Nizar Ali dalam jumpa pers di Gedung Kemenag Jl Lapangan Banteng Barat No 3-4, Jakarta Pusat, Selasa (27/3) siang.
Untuk itu, SIPATUH memuat sejumlah informasi, di antaranya: a) Pendaftaran jamaah umrah; b) Paket perjalanan yang ditawarkan PPIU; c) Harga paket; d) Pemantauan penyediaan tiket yang terintegrasi dengan maskapai penerbangan; e) Pemantauan akomodasi yang terintegrasi dengan sistem muassasah di Arab Saudi; f) Alur pemesanan visa yang terintegrasi dengan Kedutaan Besar Saudi Arabia; g) Validasi identitas jamaah yang terintegrasi dengan Dukcapil; dan h) Pemantauan keberangkatan dan kepulangan yang terintegrasi dengan Imigrasi.
Melalui SIPATUH, jamaah akan memperoleh nomor registrasi pendaftaran sebagai bukti proses pendaftaran yang dilakukan sesuai peraturan. Artinya, proses akhir pendaftaran adalah keluarnya nomor registrasi umrah (sejenis nomor porsi dalam pendaftaran ibadah haji).
Dengan nomor registrasi ini, jemaah dapat memantau proses persiapan keberangkatan yang dilakukan oleh PPIU, mulai dari pengadaan tiket, pemesanan akomodasi, hingga penerbitan visa. Saat ini, SIPATUH sedang dalam tahap uji coba sampai dengan 31 Maret 2018 dan akan aktif diberlakukan per April 2018 setelah diresmikan Menteri Agama.
Ke depan, jamaah yang akan mendaftar umrah agar memperhatikan lima hal berikut: Pertama, pilih travel umrah berizin resmi (cek di web Kemenag atau tanyakan ke Kankemenag Kabupaten/Kota setempat.
Kedua, menakar harga paket yang ditawarkan (mendekati atau sama dengan harga referensi).
Ketiga, pastikan saat mendaftar memperoleh nomor registrasi untuk mengecek proses pemberangkatan melalui SIPATUH.
Keempat, pastikan paket yang ditawarkan sesuai standar pelayanan minimal yang meliputi: bimbingan ibadah,. transportasi, akomodasi dan konsumsi, kesehatan, perlindungan jemaah, serta perlindungan jamaah;
Kelima, segera melapor jika menemukan masalah melalui SIPATUH,
”Jadi, untuk lebih aman, gunakan SIPATUH saat mendaftar umrah. PPIU yang terdaftar di SIPATUH sudah dipastikan mendapat izin resmi dari Kementerian Agama. Paket yang ditawarkan pun sudah memenuhi standar pelayanan minimal,” tutup Nizar. (ass)