Jakarta (Panjimas.com) — Penerbitan regulasi baru terkait Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) RI melengkapi sikap tegas pemerintah terhadap PPIU nakal.
Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Terbitnya PMA ini otomatis menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PMA Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Hari ini juga, Selasa (27/3), Kemenag mencabut izin operasional empat pelaku bisnis umrah yang bermasalah. Keempatnya adalah PT Amanah Bersama Ummat (ABU Tours) yang berdomisili di Makassar, Solusi Balad Lumampah (SBL) di Bandung, Mustaqbal Prima Wisata di Cirebon, dan lnterculture Tourindo di Jakarta.
“SK pencabutan telah disampaikan kepada masing-masing pihak melalui Kanwil Kemenag setempat,” tegas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Nizar dalam jumpa pers di Gedung Kemenag Jl Lapangan Banteng Barat No 3-4, Jakarta Pusat, Selasa (27/3) siang.
Pencabutan terhadap Abu Tours, SBL dan Mustaqbal Prima Wisata dilakukan karena mereka telah terbukti gagal memberangkatkan jamaah. Sedangkan lnterculture dicabut karena tidak lagi memiliki kemampuan finansial sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah setelah bank garansinya disita pihak kepolisian terkait kasus First Travel (FT). lnterculture adalah PPIU yang berafiliasi dengan FT.
Nizar Ali mengatakan, regulasi baru ini diberlakukan untuk membenahi ”industri” umrah. Saat ini umrah semakin diminati umat Islam sehingga berkembang menjadi ”bisnis” yang besar. Dalam setahun rata-rata jamaah umrah dari Indonesia mencapai hampir 1 juta orang.
”PMA ini kami buat untuk menyehatkan “bisnis” umrah sekaligus melindungi jamaah. Selama ini ibadah umrah terganggu oleh pelaku bisnis yang nakal sehingga jemaah rentan menjadi korban,” jelas Nizar. (ass)