JAKARTA, (Panjimas.com) – Seperti yang kita ketahui bersama bahwa kemiskinan dan ketimpangan adalah permasalahan bangsa yang telah berlangsung sangat menahun. Berdasarkan BPS (2017), saat ini jumlah penduduk miskin di Indonesia sebanyak 26,6 juta jiwa atau sekitar 10,12%. Hal tersebut diikuti dengan ketimpangan yang masih tinggi, yaitu pada tingkat 0,3910 dimana bahwa ketimpangan terbesarnya berasal dari perkotaan yaitu sebesar 0,4040.
Modal usaha adalah salah satu dari kendala masyarakat miskin ketika ingin naik kelas mengembangkan sisi perekonomian dengan mengembangkan satu sisi, bahwa potensi keuangan syariah dan pembiayaan melalui dana wakaf masih amat besar.
Kalkulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (0JK) per Desember 2017 saja menunjukkan total aset keuangan syariah mencapai sedikitnya Rp4.837 triliun. Namun, aset paling besar masih ditempatkan di saham syariah sebesar Rp3.704 triliun. Sementara, aset yang dikelola di perbankan syariah, pembiayaan syariah, asuransi syariah, maupun lembaga non bank syariah sebesar Rp1.133 triliun.
Angka ini mengungkapkan pembiayaan syariah kepada kelompok masyarakat menengah dan kecil belum maksimal. Kesulitan akses dan syarat pembiayaan dengan agunan menjadi halangan bagi masyarakat kecil untuk meningkatkan usaha mereka.
Menyikapi hal itu, OJK terus mendorong pengembangan pembiayaan UMKM dan ultra mikro melalui pembentukan Bank Wakaf Mikro atau Lembaga Keuangan Mikro Syariah di berbagai daerah.
“Bank Wakaf Mikro ini dimaksudkan untuk memperluas akses keuangan masyarakat di tingkat mikro. Bank Wakaf Mikro adalah lembaga keuangan mikro syariah yang fokus pada pembiayaan masyarakat kecil dengan sistem bagi hasil yang menguntungkan,” tutur Ahmad dari OJK pada Selasa (27/3).
Dana yang digunakan adalah murni dana donasi dari persorangan, lembaga maupun korporasi lewat Lembaga Amil Zakat (LAZ). Tidak ada dana yang didepositkan di BWM. Lembaga ini murni untuk pembiayaan.
“Saat ini OJK, Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah bekerja sama dengan sejumlah pesantren atau sekolah Islam untuk mendirikan Bank Wakaf,” pungkas Ahmad Soekro. [ES]