JAKARTA, (Panjimas.com) – Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Banyak pihak memberikan apresiasi atas putusan MK tersebut. Salah satunya adalah saksi pelapor dari PP Muhammadiyah yang pada waktu kasus ahok disidangkan ikut menjadi saksi, yakni Pedri Kasman. Ia merasa putusan MA tersebut sudah sangat tepat.
“Saya kira PK Ahok yang ditolak oleh MA sudah sangat tepat. Sesuai dengan suara rakyat yang menginginkan keadilan hukum di negeri ini,” ujar Pedri kepada Panjimas pada Senin, (26/3).
Dirinya juga mengatakan bahwa memang sejak awal materi PK yang diajukan Ahok ini sangat lemah dan tidak layak untuk dikabulkan. Menurutnya pihak dari ahok terlalu memaksakan diri, tapi ia juga bisa menghargai prosesnya karena itu adalah hak hukumnya ahok sebagai warga negara.
“Di sini kita juga melihat bahwa Mahkamah Agung itu masih bisa diandalkan oleh para pencari keadilan. Masih banyak hakim-hakim yang bersih dan benar,” kata Pedri Kasman lagi.
Putusan MK itu sendiri diketok secara bulat oleh hakim ketua, Artidjo Alkostar, dan Salman Luthan serta Margiatmo.
“Harapan penegakan hukum yang jujur dan adil masih bisa menemukan jalannya. Semoga ini pertanda baik bagi negeri ini,” pungkasnya.
Putusan itu diketok secara bulat oleh Artidjo Alkostar, Salman Luthan dan Margiatmo melalui Perkara nomor 11 PK/PID/2018 masuk kualifikasi penodaan agama. Perkara itu masuk ke MA pada 7 Maret 2018. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Salman Luthan dan hakim agung Margiatmo. [ES]