JAKARTA, (Panjimas.com) – Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). PMA baru ini diharapkan menjadi momentum bagi pembenahan bisnis umrah di Tanah Air seiring maraknya travel umrah nakal yang merugikan jemaah.
Apa saja dan bagaimana arah pengawasan PPIU ke depan, serta tindakan apa yang akan diambil Pemerintah terhadap pelaku bisnis umrah yang bermasalah, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali akan menjelaskan dalam kesempatan siaran pers pada hari ini, Selasa (27/3/2018) siang di Operation Room, Gedung Kemenag Jl Lapangan Banteng Barat No 3-4, lantai 2.
Kegagalan biro swasta perjalanan memberangkatkan jemaah umrah tepat waktu kembali terulang. Anggota Ombudsman, Ahmad Suaidi, menyebutkan, agen perjalanan Abu Tours juga disebut gagal memberangkatkan lebih kurang 27.000 anggota jemaah umrah. Sebelum kejadian Abu Tours, Ombudsman menyebut ada juga kasus perjalanan umrah yang gagal memberangkatkan sekitar 8.000 anggota jemaah.
Kementerian Agama diharapkan melakukan perbaikan yang lebih ketat. Misalnya, dalam hal persyaratan terhadap agen perjalanan umrah. Agen perjalanan umrah, lanjut Suaidi, haruslah punya pengalaman minimal tiga sampai empat tahun di perjalanan umum.
Kemudian harus terdaftar di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan harus ada rekomendasi di Kementerian Pariwisata serta Kementerian Hukum dan HAM. “Dengan pembaruan pendirian. Jadi, kalau PT-nya itu berdiri di Kemenpar, tetapi kalau mau beralih atau mau punya proyek ke umrah, harus ada rekomendasi lagi dari Kemenkumham,” ujar Suaidi.
Setiap tahun, Kemenag juga harus mengecek pajak agen perjalanan tersebut. Kalau tidak melaksanakan kewajiban pajak, tidak boleh agen perjalanan itu lolos menjadi agen perjalanan umrah. “Dalam kasus First Travel itu satu tahun sebelum kejadian tidak bayar pajak. Jadi, seharusnya satu tahun sebelumnya sudah bisa sanksi,” ujar Suaidi.
Salah satu aspek korban kegagalan pemberangkatan jemaah umrah jumlahnya besar, menurut dia, karena Kemenag dianggap memberikan toleransi atau negosiasi antara perusahaan perjalanan dan jemaah. Jadi, begitu ada kasus, jemaah justru meminta Kemenag tidak memberikan sanksi kepada agen perjalanan umrah yang bermasalah tersebut, apalagi sampai melakukan penutupan. (ass)