TANGERANG (Panjimas.com) – Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Abraham Ben Moses alias Saifudin Ibrahim pada hari Rabu (21/3).
Pada persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang yang berkompeten di bidangnya, yaitu Dr. Amirsyah Tambunan sebagai Ahli agama dan Dr. Effendi Saragih selaku Pakar Hukum Pidana.
Dalam keterangannya, Dr. Amirsyah Tambunan menjelaskan antara dakwah, penyimpangan dan perbandingan agama.
Menurut Dr. Amirsyah, percakapan Abraham Ben Moses yang mengajak supir taksi online tersebut ‘masuk Kristen’ padahal diketahui dia sudah beragama Islam ‘tidak patut dilakukan’.
Dr. Amirsyah menuturkan bahwa setiap penganut agama boleh mendakwahkan apa yang dia yakini kepada siapapun yang dia kehendaki. Namun, ‘kita harus patuh sama hukum’.
“Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri telah mengatur larangan penyebaran agama kepada orang yang sudah beragama, maka ini harus kita sama-sama pahami,” katanya di ruang sidang.
Perkataan Abraham yang dipandang tidak patut ialah “intinya begini, saya ajak kamu masuk Kristen,” kata Dr. Amirsyah mengutip perkataan Abraham dalam mobil taksi online itu.
Dr. Amirsyah Tambunan juga menegaskan bahwa penjelasan Abraham Ben Moses tentang ruh yang berakhir pada penghinaan terhadap Rasulullah dengan sebutan ‘Rasul bodoh’ adalah uraian yang telah menyimpang.
“Penafsiran ayat Al-Quran yang beliau katakan dalam percakapannya dengan supir taksi online itu telah keluar dari penafsiran-penafsiran para ulama,” kata Dr. Amirsyah.
Tidak hanya keluar dari penjelasan para ulama salafush shalih, perkataan Abraham Ben Moses pun dinilai telah ‘menyimpang’.
“Saya menentang pernyataan itu dan saya sudah sebutkan di BAP saya bahwa itu menyimpang” tegasnya.
Bicara soal perbandingan agama, Dr. Amirsyah menuturkan bahwa hal ‘itu boleh-boleh saja dengan syarat tidak menyimpang dari pokok-pokok agama’.
“Contoh, saya mengetahui bahwa Islam itu punya Tuhan yang Maha Esa, tapi saya sebut Tuhannya banyak, maka itu menyimpang dari pokok-pokok agama,” terang Dr. Amirsyah.
‘Dalam beragama itu kita harus cermat, karena ketika kita menyampaikannya di muka umum itu masuk dalam delik dimana hukum berlaku’.
“Dalam berdakwah ada aturan-aturan yang patut kita junjung tinggi seperti Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri. Di situ disebutkan, mendakwahkan orang yang sudah memiliki agama tidak diperbolehkan. Kita dakwah di muka umum boleh saja tapi harus menjaga, memelihara keyakinan masing-masing.” pungkasnya.[DP]