TANGERANG, (Panjimas.com) – Pengadilan Negeri Tangerang kembali akan menggelar sidang dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Abraham Ben Moses alias Saifudin Ibrahim, pada hari ini, Rabu (21/3).
Rencananya, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Amirsyah Tambunan sebagai Saksi Ahli dalam persidangan tersebut.
“Iya, nanti sidang. Saya jadi Saksi Ahli,” kata Amirsyah Tambunan ketika dihubungi Panjimas, Rabu (21/3).
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan tiga orang saksi di antaranya: Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, Muklis Abdullah, dan Ali Alatas dari Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI).
Seperti diketahui, Abraham Ben Moses didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Pasal tersebut menyebut, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dalam pasal selanjutnya pada Bab Ketentuan Pidana disebutkan ancaman hukuman penjaranya, yaitu paling lama enam (6) tahun atau denda apaling banyak Rp 1 miliar.
Melalui akun Facebooknya, Abraham menampilkan video percakapannya dengan seorang sopir taksi online. Setelah menanyakan agama sopir, Abraham mengutip salah satu ayat tentang pernikahan dalam agama sang sopir. Abraham pun kemudian melecehkan Nabi Muhammad, dan menghasut sang sopir agar mau masuk ke dalam agamanya.
Atas perbuatannya tersebut, Abraham ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya, Buaran Indah, Kota Tangerang, pada Selasa malam, 5 Desember 2017. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah Iphone 6 Plus warna putih. [DP]