BEIJING, (Panjimas.com) – Parlemen China Sabtu (17/03) lalu memutuskan dengan suara bulat untuk memilih kembali Presiden Xi Jinping, melanjutkan peride kedua masa kepresidenannya.
Xi Jinping memenangkan seluruhnya 2.970 suara Parlemen, Ia pun didaulat menjadi Ketua Komisi Militer Pusat (Central Military Commission).
Sementara itu, mantan Kepala Komisi Anti-Korupsi, Wang Qishan terpilih sebagai Wakil Presiden untuk mendampingi Xi.
Qishan sebelumnya juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi Sentral untuk Inspeksi Disiplin Partai Komunis China (PKC), Central Commission for Discipline Inspection (CPC).
Pekan lalu, Parlemen China baru saja mengesahkan Undang-Undang yang meniadakan batas masa jabatan bagi presiden dan wakil presiden negara tersebut.
Perubahan pada konstitusi China itu memungkinkan kedua pemimpin untuk menjabat di posisi mereka tanpa batas waktu.
Langkah tersebut akhirnya membuka jalan bagi Presiden China Xi Jinping saat ini untuk tetap menjabat setelah tahun 2023.[IZ]