JAKARTA, (Panjimas.com) – Putusan Vonis Hasil Sidang Asma Dewi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari Kamis (15/3) diapresasi oleh Aliansi Pergerakan Islam (API) Bandung.
Majlis Hakim memvonis terdakwa Asma Dewi dengan hukuman 5 bulan 15 hari potong masa tahanan. Oleh karena itu Asma Dewi langsung bebas/pulang, sebab vonis sesuai dengan masa tahanan yang sudah dijalani.
“Majelis Hakim cukup luar biasa, sebab Tuntutan JPU 2 tahun penjara denda 300 juta subsider 3 bulan. Bravo Majelis Hakim,” ujar Ustad Asep Syaripudin selaku Ketua API di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Acara sidang dengan agenda pembacaan vonis itu sendiri dihadiri banyak pengunjung yang memang dari awal sidang ini dibuka sudah mengawal persidangannya tiap pekan. Masa terdiri dari ibu-ibu majelis taklim dan relawan API dan simpatisan kaum muslimin lainnya yang peduli dengan kasus yang menimpa Asma Dewi ini yang terjerat kasus UU ITE. [ES]