JAKARTA, (Panjimas.com) – Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Majelis Ulama Indonesia Abdul Chair Ramadhan meminta aparat keamanan segera menangkap tersangka penodaan terhadap Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan Al-Quran.
Menurutnya, Surat Penghentian Penyidikan (SP3) tidak sah berdasarkan putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikeluarkan pada tanggal 4 September 2017.
“Dengan adanya Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ade Armando kembali menyandang status tersangka” ujar Abdul Chair Ramadhan kepada Panjimas, Rabu (14/3/2018).
Ahli Hukum Pidana itu menyebut salah satu pernyataan Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) tersebut yang dinilai telah mempersamakan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dengan manusia.
“Allah kan bukan orang Arab.Tentu Allah senang kalau ayat-ayatnya dibacakan dengan gaya Minang. Ambon, Cina, Hiphop,” kata Abdul Chair Ramadhan mengutip pernyataan Ade Armando dalam postingannya.
Tidak hanya itu, Saksi Ahli Pidana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, dalam sidang kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu pun mengungkap sejumlah pernyataan Ade Armando yang dinilai kerap melecehkan ajaran agama Islam.
Pertama, “Al Quran adalah pedoman bagi umat Islam untuk menjalani hidup. Al Quran tentu bukan kitab hukum.”
Kedua, “Saya menganggap sunnah dan hadits tidak bisa dianggap sebagai hukum yang harus dipatuhi.”
Ketiga, “Mengikuti begitu saja apa yang ditulis Al Quran pada dasarnya menghina akal sehat kita.”
Keempat, “Mereka yang ngotot bilang al quran mengharamkan gay seharusnya juga jujur bilang Quran tidak pernah mengharamkan lesbian.”
Kelima, “Saya memang menyatakan Al-Quran itu bukan kitab hukum dan kita sebenarnya tidak memerlukan hukum Islam.”
Bahkan, Ade Armando juga dipandang telah menebar hoax, fitnah, rasa permusuhan, dan penghinaan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab dengan mengatakan ‘sekarang kita baru tahu yang bikin Indonesia enggak damai adalah Rizieq’.
“Ada nggak ya orang yang lebih pengecut, munafik, pembohong, penista dari orang ini?” tuturnya mengutip penyataan Ade Armando.
Oleh karenanya, Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Majelis Ulama Indonesia berharap agar aparat keamanan segera menangkap Ade Armando yang dinilai telah meresahkan umat Islam atas pernyataan-pernyataannya yang menghina Allah Subhanahu Wa Ta’ala, Islam dan Ulamanya. [DP]