JAKARTA, (Panjimas.com) – Dewan Syuro Jurnalis Islam Bersatu (JITU) Ustadz Mahladi Murni menegaskan bahwa jurnalis muslim tidak mungkin membuat berita atau informasi bohong untuk masyarakat. Hal itu dikatakannya karena jurnalis muslim memiliki kode etik yang harus dipatuhi.
“Dia terikat dengan kode etik,” katanya di Masjid Abu Bakar Ash-Shidiq, Cawang, Jakarta.
Semua organisasi jurnalis, tutur Pimred Kelompok Media Hidayatullah, punya kode etik. ” Jurnalis Islam Bersatu (JITU) pun punya kode etik,” lanjutnya.
Inilah yang mengikat jurnalis muslim. Jika dia bekerja tidak sesuai kode etik, maka dia akan dikenakan sanksi, tambah Ustadz Mahladi.
Dia pun kemudian mengungkap sejumlah kode etik yang menjadi pedoman dalam memproduksi sebuah berita yang disajikan kepada masyarakat.
“Dalam kode etik keempat wartawan muslim tak diperkenankan mempublikasi berita bogong” ujarnya.
Bahkan bukan hanya itu, wartawan muslim harus melakukan konfirmasi jika mempublikasi kepentingan umum, harkat dan martabat umat Islam dan informasi yang belum jelas kebenarannya.
Menurut Ustadz Mahladi, jika waratwan khilaf dengan menuliskan berita bohong, maka berlaku baginya kode etik nomor tujuh.
“Waratwan muslim harus mengupayakan media tempat dia bekerja untuk mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang tidak akurat disertai permintaan maaf kepada pihak-pihak yang mengajukan keberatan-keberatan tersebut,” terangnya.
Dikatakan Ustadz Mahladi lebih lanjut, begitu bahayanya hoax, JITU memberikan porsi lebih dalam kode etiknya dengan tiga poin aturan yang membahas tentangnya.
“Hoax bahaya, makanya kita buat tiga aturan tentang hoax.” pungkasnya dalam acara diskusi publik yang mengusung tema War on Hoax. [DP]