Tangerang (Panjimas.com) — Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PN Tangerang yang dilakukan oleh KPK dengan mengamankan seorang Hakim berinisial WWN, seorang Panitera Pengganti berinisial TA serta Kuasa Hukum dan pihak swasta.
Pada Senin (12/3), aparat KPK mengamankan tujuh orang di Pengadilan Negeri Tangerang. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan ketujuh orang tersebut meliputi hakim, panitera, penasihat hukum, dan pihak swasta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, mengatakan, tujuh orang tersebut sedang diperiksa di gedung KPK.”Mereka sudah di KPK dan sedang dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Febri.
Dalam OTT tersebut, KPK juga sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.”Ada sejumlah uang yang diamankan, diduga transaksi terkait dengan perkara perdata yang sedang berjalan di PN Tangerang,” ungkap Febri.
Sebelumnya Juru Bicara MA Suhadi mengatakan panitera pengganti yang diamankan bernama Tuti. “Belum jelas itu terkait apa karena begitu ditangkap, langsung dibawa oleh KPK. Ditangkap di lantai atas, yang ditangkap duluan adalah pemberinya di (lantai) bawah,” kata Suhadi.
Suhadi juga belum mengetahui apakah ada uang yang diamankan dalam OTT tersebut. “(Penyerahan uang) belum jelas juga karena tadi ketua (pengadilan) saya hubungi dia sedang sidang katanya, panitera saya tanya dia cuma teriak-teriak histeris kemudian langsung dibawa oleh KPK,” tambah Suhadi.
Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin kemarin juga mengakui, adanya kegiatan tim KPK yang berkoordiansi dengan APH (Aparat Penegak Hukum) lain di Tangerang.
Ada sejumlah pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan tersebut dalam 1×24 jam. Aparat KPK juga telah menyegel ruang hakim dan panitera pengganti di Pengadilan Negeri Tangerang terkait operasi penangkapan sebelumnya. Ruangan yang sudah dipasangi garis KPK tersebut milik Panitera Pengganti bernama Tuti Atikah dan Hakim Wahyu Widya Nurfitri.
Humas Pengadilan Negeri Tangerang M. Irfan di Tangerang pada Selasa mengatakan kedua ruangan tersebut telah dipasangi garis KPK setelah penangkapan kemarin, namun belum bisa menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai perkara yang menjerat keduanya. (ass)