TANGGERANG, (Panjimas.com) – Sidang penodaan agama dengan Terdakwa Pendeta Abraham Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim hari ini Senin (12/3) kemarin itu menghadirkan 3 (tiga) orang saksi pelapor/pengadu. Pertama Pedri Kasman (PP Muhammadiyah), kemudian dilanjutkan Mukhlis Abdullah dan saksi Ali Alatas. Sidang dimulai sekira pukul 13.30 WIB bertempat di PN Tangerang.
“Saya bersaksi atas kuasa Lembaga Dakwah Khusus Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta. Kami bersaksi berdasarkan barang bukti berupa 2 (dua) buah video youtube dan 3 (tiga) postingan di status facebook dengan akun atas nama Saifuddin Ibrahim,” ujar Pedri Kasman.
Video pertama yang berjudul: “Pendeta Saefuddin Ibrahim melakukan penginjilan kepada sopir rental online” dengan durasi 4 menit 25 detik dan Video kedua berjudul: “Saifuddin Ibrahim Mantan Islam jadi Pendeta” dengan durasi 9 menit 50 detik. Hampir semua kontennya berisi dugaan adanya penodaan agama dan ini jauh lebih parah dari video kasus Ahok yang lalu.
“Salah satu kutipan video pertama misalnya berbunyi: “..Sholat lima waktu siapa kuat…, nggak sholat zuhur masuk neraka…”. Kemudian pada video kedua misalnya: “…Islam mengajarkan kekerasan. Boleh membunuh manusia lain karena perbedaan keyakinan….”, “…Inilah sebabnya saya katakan bahwa Al Qur’an itu bukan firman Tuhan. Jadi karangan dari Nabi Muhammad, “…Nabi Muhammad tidur dengan Mariah Qibti…” dst,” tutur Pedri kepada Panjimas.
Status facebook Saifuddin Ibrahim yang lain berjudul: ALASAN 17 itu misalnya dia menulis : “…Sangat jelas sekali bahwa Al Quran itu bukan dari Allah, …Karena sejak awal turunnya tidak seperti Alkitab dituturkan atau di ilhamkan. …”. Status lain dengan judul : DONGENG 15 yang diantara isinya adalah : “…Muhammad ditanya oleh orang Yahudi dan Kristen tentang ROH, tapi dia nggak tahu. Di statusnya dia menulis : Al Quran itu adalah jawaban-jawaban bingung dari Muhammad.
“Ada lagi statusnya yang berjudul: SAYEMBARA 11, diantara cuplikan isinya : “Allah SWT adalah delusi. Karena nabi sebelumnya tidak mengenalkan nama ALLAH SWT kepada ummatnya. Allah SWT umurnya sama dengan Muhammad jadi seusia,” beber Pedri lagi.
Postingan-postingan tersebut nyaris semua berisi dugaan ujaran penodaan atau penistaan agama Islam.
Begitu Jaksa Penuntut Umum memutar video dan menampilkan status-status facebook di atas, tersangka (Abraham) tidak membantah sama sekali. Ia mengakui adalah dia yang ada di video dan dia pula yang menulis status FB. Begitupula dengan Tim Penasehat hukum terdakwa sama sekali juga tidak membantah kesaksian dirinya.
“Terdakwa maupun Penasehat Hukum juga tak menyatakan keberatan atau bantahan atas kesaksian yang saya berikan,” tandas Pedri.
Dengan demikian maka bukti yang diajukan sangat kuat dan tak terbantahkan lagi. Agaknya sulit bagi Abraham Moses untuk lepas dari jerat Pasal 156a huruf a KUHP dan Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Bukan hanya itu bahkan Abraham juga dituntut dengan UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Dirinya juga menegaskan bahwa Abraham dilaporkan karena tindakannya jelas telah nyata nyata akan berpotensi mengancam kebhinekaan dan akan membahayakan persatuan bangsa, serta mengundang gejolak di masyarakat.
“Semoga kita semua bisa belajar banyak dari kasus ini. Bahwa menjaga NKRI itu hanya bukan sekedar slogan saja, tanpa adanya tindakan nyata,” pungkasnya. [ES]