RIYADH, (Panjimas.com) – Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz baru-baru ini mengeluarkan dekrit kerajaan untuk membentuk lingkaran peradilan anti-korupsi, demikian menurut Kejaksaan.
Melalui unggahannya di Twitter Ahad (11/03), Kejaksaan Saudi mengatakan bahwa kalangan peradilan anti-korupsi yang baru dibentuk itu akan bertanggung jawab untuk menyelidiki tuduhan-tuduhan korupsi, dikutip dari AA.
Media lokal mengutip Jaksa Agung Sheikh Saud al-Mojeb yang mengatakan bahwa keputusan tersebut datang “sebagai bagian dari usaha untuk memerangi semua bentuk korupsi dan menjaga uang publik”.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum bertanggung jawab untuk menyelidiki dugaan korupsi di kerajaan yang kaya minyak tersebut.
Pada bulan November, pihak berwenang Saudi menangkap puluhan orang, termasuk 11 pangeran, menteri dan pengusaha, atas tuduhan korupsi.
Sebagian besar tahanan kemudian dibebaskan dengan pihak berwenang Saudi mengatakan bahwa mereka mendapat lebih dari 400 miliar riyal ($ 106,7 miliar dollar) atas hasil penyelidikan anti-korupsi.[IZ]