BEIJING, (Panjimas.com) – Mayoritas anggota Parlemen China menyetujui amandemen konstitusi kontoversial, yang membuka peluang bagi Presiden Xi Jinping untuk melanggengkan kekuasaannya seumur hidup.
Kongres Rakyat Nasional China Ahad (11/03) mengesahkan sebuah peraturan yang mencabut aturan batas waktu untuk presiden dan wakil presiden di negara tersebut.
Sebanyak 3.000 anggota delegasi Kongres Rakyat Nasional (NPC) berkumpul di Balai Besar Rakyat Beijing memberikan suara mereka terkait sejumlah amandemen konstitusi yang dibentuk pada 1982.
Perubahan konstitusi, antara lain, mencakup penghapusan maksimal masa jabatan presiden, dari saat ini dua masa jabatan masing-masing lima tahun.
Perubahan konstitusi negara ini memungkinkan kedua pemimpin (presiden dan wakil presiden) untuk menjabat posisi pucuk kepemimpinan tanpa batas waktu.
Langkah tersebut akhirnya membuka jalan bagi Presiden China Xi Jinping saat ini untuk tetap menjabat setelah periode keduanya berakhir pada tahun 2023, di bawah peraturan lama.
Xi mulai menjabat sebagai Presiden China pada bulan Maret tahun 2013.
Mengutip laporan CNN, dari 2.964 surat suara, hanya dua delegasi yang menentang langkah tersebut dan tiga orang tidak memilih. Hal tersebut, menunjukkan minimnya penolakan terhadap Xi Jinping untuk berkuasa di China selama seumur hidup. Untuk diketahui, amandemen konstitusi dapat disahkan apabila meraup dua pertiga suara dari kongres.
Xi Jinping kini berusia 64 tahun, Ia dinilai sebagai pemimpin China paling kuat sejak era Mao Zedong. Pada pekan lalu, ia memberikan dukungan penuh pada usulan perubahan konstitusi yang diajukan oleh Partai Komunis pada 25 Februari lalu.
Para pengamat khawatir penghapusan batas masa jabatan bisa memicu ketidakstabilan dan kekacauan politik, seperti pada pemerintahan Mao Zedong, yang berkuasa 1949-1976.
Namun, juru bicara Partai Komunis China, Zhang Yesui, menampik kekhawatiran tersebut. Ia mengatakan bahwa amandemen diperlukan untuk menyelaraskan kepemimpinan presiden, ketua partai, dan kepala angkatan bersenjata negara.
“(Amandemen) sangat kondusif untuk menegaskan otoritas dan menyatukan kepemimpinan,” kata Zhang.
Selain batas waktu kepemimpinan presiden, amandemen juga akan dapat melanggengkan posisi Wakil Presiden yang saat ini diduduki oleh Wang Qishan.
Perubahan konstitusional utama yang juga disepakati adalah pembentuan subuah badan anti korupsi nasional yang kuat. Komisi Pengawasan Nasional (NSC) akan memiliki status yang sepanding dengan kabinet, pengadilan tertinggi, dan kejaksaan tertinggi.[IZ]