JENEWA, (Panjimas.com) – Kepala Badan Hak Asasi Manusia PBB baru-baru ini menyuarakan “kecurigaan kuatnua” bahwa etnis Rohingya di Myanmar, bisa menjadi korban genosida dan aksi “pembersihan etnis” lanjutan.
“Kantor saya percaya bahwa pembersihan etnik masih berlangsung di negara bagian Rakhine, di Myanmar,” pungkas Komisaris Tinggi untuk Hak Asasi Manusia PBB, Zeid Ra’ad Al Hussein saat berbicara pada sesi ke-37 Dewan Hak Asasi Manusia PBB, dilansir dari Anadolu Ajensi.
Memperhatikan bahwa Rohingya telah melaporkan pembunuhan, pemerkosaan, penyiksaan, dan penculikan oleh pasukan keamanan dan milisi setempat, Hussein menyoroti “upaya yang tampaknya disengaja untuk memaksa penduduk Rohingya meninggalkan daerah tersebut melalui kelaparan, dengan pejabat yang menghalangi berbagai akses mereka terhadap hasil panen dan persediaan pangan”.
“Kantor saya memiliki kecurigaan kuat bahwa tindakan genosida telah terjadi di negara bagian Rakhine sejak Agustus [2017],” tandas Hussein.
Komisaris Tinggi untuk Hak Asasi Manusia PBB itu juga mengecam pihak berwenang di Myanmar yang menghancurkan bukti-bukti potensial kejahatan internasional, dengan alasan “melaporkan bahwa desa-desa Rohingya yang diserang dalam beberapa tahun terakhir, dan dugaan kuburan massal korban, sedang dibuldoserir [diratakan dengan tanah]”.
Hussein menambahkan: “Ini tampaknya merupakan upaya yang disengaja oleh pihak berwenang [Myanmar] untuk menghancurkan bukti-bukti potensial kejahatan internasional.”
“Akses untuk para pemantau hak asasi manusia independen secara praktis tidak ada di Myanmar, namun tampak jelas bahwa kebijakan dan praktik-praktik diskriminatif yang telah berlangsung lama dan juga berlanjut terhadap kelompok-kelompok lainnya,” pungkas Hussein.
Myanmar dan Bangladesh sebelumnya dikabarkan menandatangani kesepakatan repatriasi untuk tahun ini, namun pihak berwenang Myanmar menolak mengizinkan badan-badan internasional manapun termasuk PBB untuk mengawasi proses pemulangan pengungsi Rohingya tersebut.
Lebih dari 750.000 pengungsi, kebanyakan anak-anak dan perempuan, telah meninggalkan Myanmar dan menyeberang ke Bangladesh sejak 25 Agustus 2017, akibat tindakan brutal dan kejam pasukan Myanmar terhadap komunitas Muslim minoritas, demikian menurut Amnesty International (AI).
Repatriasi 750.000 Pengungsi Rohingya
Myanmar mengungkapkan rencanya untuk membawa kembali 750.000 penduduk Muslim Rohingya yang kini sedang berlindung di wilayah Bangladesh dalam 2 tahun ke depan, demikian menurut pernyataan Duta Besar Bangladesh untuk Turki, Selasa (06/02).
Saat diwawancarai Anadolu di Istanbul, Duta Besar Allama Siddiki mengatakan, “kini terdapat sebuah kelompok kerja sama antara Bangladesh dan Myanmar. Kami sepakat dengan Myanmar bahwa mereka akan segera memulai repatriasi (pemulangan kembali). ”
Siddiki menambahkan: “Dalam 2 tahun dari sekarang Myanmar akan memulangkan kembali hampir 750.000 pengungsi Rohingya di Bangladesh.”
Awal bulan ini, Bangladesh dan Myanmar menyelesaikan sebuah kesepakatan mengenai pengaturan fisik untuk pemulangan Rohingya dan setuju untuk mengirim 100.000 pengungsi Rohingya kembali ke Myanmar pada tahap pertama.
Proses tersebut akan memakan waktu lama dengan Myanmar yang menyetujui untuk menerima 1.500 penduduk Rohingya tiap pekannya dengan tujuan untuk memulangkan kembali lebih dari 700.000 penduduk dalam kurun waktu 2 tahun ke depan.
Para pengungsi Rohingya tersebut pertama-tama akan ditempatkan di “kamp sementara” di bawah kendali Myanmar dan kemudian menetap di sebuah wilayah di Myanmar.
Allama Siddiki menyambut baik upaya bantuan Turki dan sikapnya mengenai krisis kemanusiaan di Myanmar.
ARU dan ERC Tuntut Perombakan Kesepakatan Repatriasi
Uni-Arakan Rohingya, Arakan Rohingya Union (ARU) dan Dewan Rohingya Eropa, European Rohingya Council (ERC) Rabu (31/01) lalu mendesak pemerintah Myanmar untuk menegosiasikan ulang kesepakatan pemulangan pengungsi Rohingya dengan pemerintah Bangladesh.
ARU dan ERC juga menyerukan agar Myanmar mengizinkan perwakilan UNHCR dan perwakilan etnis Rohingya dari kamp-kamp pengungsian untuk menjadi pihak-pihak yang terlibat dalam kesepakatan Myanmar-Bangladesh tersebut.
Dalam pernyataan bersama, ARU dan ERC mengatakan bahwa pemerintah Myanmar harus “menangani masalah keamanan, hak asasi manusia dan kewarganegaraan yang dihadapi oleh minoritas etnis Rohingya, sebelum ada langkah yang diambil untuk memulangkan para pengungsi Rohingya dari kamp-kamp di Bangladesh ke rumah-rumah asalnya di Negara bagian Rakhine “.
ARU dan ERC juga menyuarakan keprihatinannya secara serius atas situasi keamanan di desa-desa muslim Rohingya, mereka mengatakan “serangan dan penjarahan oleh Angkatan Bersenjata Myanmar dan milisi Buddha-Rakhine telah berlangsung selama beberapa hari terakhir terakhir”, dilansir dari Anadolu.
Pemerintah Myanmar telah gagal menunjukkan bahwa Mereka “benar-benar bekerja dengan Komisi Rakhine untuk Pelaksanaan Rekomendasi Annan,” demikain menurut pernyataan bersama ARU dan ERC.
Kelompok-kelompok tersebut mendesak Myanmar untuk “bekerja sama dengan Komisi Rakhine dengan penuh transparansi serta menghormati pandangan-pandangan dan integritas para anggota Komisi, dan sepenuhnya menerapkan rekomendasi dari Komisi Annan dengan tolok ukur”.
ARU dan ERC mendesak agar pemerintah Myanmar menegosiasikan ulang kesepakatan pemulangan para pengungsi Rohingya dengan melibatkan UNHCR dan perwakilan Pengungsi Rohingya yang berasal dari kamp-kamp di Bangladesh.
ARU-ERC menyerukan agar pemerintah Myanmar dapat mengizinkan kelompok bantuan kemanusiaan dan lembaga pembangunan internasional untuk membantu pembangunan kembali desa-desa muslim Rohingya yang dihancurkan.
Pernyataan ARU-ERC juga menuntut pemerintah Myanmar untuk “memulai rencana rekonstruksi dan rehabilitasi yang ketat bagi para imigran yang kembali dalam proses pemulangan dengan berkoordinasi dengan UNHCR, kelompok bantuan internasional, dan perwakilan pengungsi Rohingya agar mereka dapat kembali ke rumah / properti asli mereka dengan tidak ada kamp transit, kamp semi-permanen, ataupun kamp-kamp permanen “.
Kesepakatan bilateral antara Myanmar dan Bangladesh, yang ditandatangani pada tanggal 23 November tahun lalu, menetapkan beberapa kondisi yang hampir tidak mungkin untuk memverifikasi hak tinggal masyarakat bahwa kesepakatan tersebut menyebutkan “orang-orang terlantar dari Myanmar” [Displaced Persons From Myanmar] dan bukan identitas etnis Rohingya yang diketahui secara luas.
Kelompok hak asasi manusia termasuk Human Rights Watch (HRW), Badan Pengungsi PBB dan Amnesty International telah menyuarakan keprihatinan mendalamnya atas kesepakatan Myanmar-Bangladesh tersebut, dengan mengatakan bahwa kesepakatan itu akan mengirim kembali para pengungsi Rohingya menjadi korban dalam tindakan-tindakan brutal di Myanmar.
Amnesty menyebutkan bahwa rencana itu “sangat prematur”, sementara HRW meminta kedua pemerintah yakni Myanmar dan Bangladesh untuk merombak kesepakatan dengan melibatkan Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi.
Awal bulan ini, Bangladesh dan Myanmar menyelesaikan sebuah kesepakatan mengenai pengaturan fisik untuk pemulangan Rohingya dan setuju untuk mengirim kembali 100.000 penduduk Rohingya ke Myanmar pada tahap pertama.
Rohingya, Etnis Paling Teraniaya
Etnis Rohingya, digambarkan oleh PBB sebagai etnis yang paling teraniaya dan tertindas di dunia, Mereka telah menghadapi ketakutan tinggi akibat serangan pasukan Myanmar dan para ektrimis Buddha.
Sedikitnya 9.000 Rohingya dibantai di negara bagian Rakhine mulai 25 Agustus hingga 24 September, demikian menurut laporan Doctors Without Borders [MSF].
Dalam laporan yang diterbitkan pada 12 Desember lalu, organisasi kemanusiaan global itu mengatakan bahwa kematian 71,7 persen atau 6.700 Muslim Rohingya disebabkan oleh kekerasan. Diantara para korban jiwa itu, termasuk 730 anak di bawah usia 5 tahun.
Dilaporkan bahwa lebih dari 647.000 penduduk Rohingya terpaksa menyeberang dari Myanmar ke Bangladesh sejak 25 Agustus 2017 ketika Tentara Myanmar melancarkan tindakan brutal dan kejam terhadap Minoritas Muslim itu, sementara itu menurut angka PBB, jumlahnya adalah 656.000 jiwa.
Para pengungsi Rohingya tersebut melarikan diri dari operasi militer brutal Myanmar yang telah melihat pasukan militer dan massa ektrimis Budhdha membunuhi pria, wanita dan anak-anak, bahkan menjarah rumah-rumah dan membakar desa-desa Muslim Rohingya.[IZ]