JAKARTA, (Panjimas.com) – Pengacara Badan Hukum Front DPP FPI Aziz Yanuar menyebut kebijakan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang rencananya akan melarang mahasiswi menggunakan cadar sebagai tindakan yang ‘ngawur’.
Aziz menilai kebijakan tersebut mencerminkan kurangnya pemahaman agama yang baik dan memalukan. “Itu dilajukan di negara yang berbingkai Pancasila dan keberagaman,” katanya kepada Panjimas, Selasa (6/3/2018).
Menurut Aziz tindakan itu sangat bertentangan dengan Pancasila Sila ke-1 tentang Ketuhanan yang Maha Esa. “Pemakaian cadar itu adalah salah satu wujud beragama seseorang yang dilindungi undang-undang,” lanjut Aziz.
Aziz menegaskan bahwa kebijakan UIN Suka Yogya tersebut dianggap fatal lantaran dilakukan di dalam lingkungan kampus yang seharusnya menurut Undang-Undang untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945.
“Bagaimana bisa seorang warga negara Indonesia yang beragama sesuai agama yang diakui republik ini, dilindungi UU dalam aplikasi pengamalannya dan ingin menuntut ilmu yang merupakan haknya, tapi malah diberangus hak-haknya. Ini pelanggaran serius atas UU di republik ini!” tegas Aziz.
Selain itu, Aziz menyebut tindakan kampus itu juga melanggar Pasal 28 UU amandemen tentang HAM dan Pasal 29 tentang Agama.
“Umat Islam mengecam keras hal ini, karena tindakan menghalangi pake niqab tersebut adalah Islamophobia, konyol dan perilaku sekuleris, komunis (yang) tidak pantas dilakukan dalam negara berdasar Pancasila dan yang menjunjung keberagaman.” pungkasnya. [DP]