DEPOK (Panjimas.com)– Polisi harus segera mengklarfikasi kasus teror terhadap sejumlah ulama di Depok. Biar tidak semakin membingungkan di mata masyarakat luas. Setidaknya, polisi terlebih dahulu mengkualifikasi ancaman pidana dalam insiden teror surat kaleng di Depok.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah paket surat yang berisi daftar 10 nama yang semuanya tokoh Ulama di Depok, Jawa Barat, mendapat pesan ancaman penculikan dan pembunuhan. Alamat pengirim tertulis Jalan Keadilan Jaya Abadi di Jalan Malaka Hijau, Pondok Kopi, Jakarta Timur.
Teror dalam bentuk paket ancaman dari orang tak dikenal tersebut dikirim kepada Ustadz Shobur. Ia merupakan tokoh pemuka agama Islam yang tinggal di Cluster Gardenia, Grand Depok City, Sabtu (3/3/2018).
Berikut daftar nama tokoh ulama yang diteror dalam paket surat tersebut serta ditandai tanda (X):
1. KH. QURTUBI NAFIS
2. KH. ABU BAKAR MADRIS
3. Ust. IWAN GARDENI
4. Ust. SHOBUR GARDENIA
5. Ust. SOLIHIN GARDENIA
6. ABI ZAIN BIN QASIM GARDENIA
7. KH. RIYONO GG.KOCEN
8. Ust. M. SYRIF HIDAYATULLOH
9. KH. AHMAD JAELANI
10. Ust. MARZAN
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan Polresta Depok telah memerintahkan aparat dari sejumlah polsek untuk menjaga tokoh yang diancam dalam surat tersebut. “Kami telah memerintahkan Kapolsek Depok untuk silaturahmi sekaligus mengamankan tokoh yang diancam,” ucap Iqbal.
Polisi siap menjaga keamanan setiap ulama dalam daftar surat itu dan akan memanggil tokoh agama untuk dimintai keterangan. Namun Iqbal belum merinci kapan setiap tokoh tersebut akan dipanggil.
Iqbal belum dapat menjelaskan ihwal keterkaitan dengan kasus lain khususnya penganiayaan ulama. Menurut alumnus Akpol 1991 ini, Polres Depok masih terus mendalami kasus tersebut dengan mendengar keterangan saksi serta menyelidiki bukti petunjuk. “Polri melakukan pendalaman soal siapa yang menjadi aktor di balik kasus ini. Tapi belum tentu aktor ini yang mendesain kasus yang sama,” kata Iqbal.
Kriminolog dari Universitas Indonesia Kisnu Widagso mengatakan kasus teror ini merupakan jenis kasus lama dan biasa terjadi di dunia kriminal. “Ini juga sering dilakukan banyak orang. Tujuannya apa itu kita enggak tahu. Tapi pasti menciptakan ketakutan di masyarakat,” ucap Kisnu.
Bukti petunjuk merujuk pada sidik jari pada surat atau ada karakteristik unik yang tertinggal dalam kasus ini. “Misalnya ketika mengirimkan itu siapa yang mengirim, apakah lewat pos, apakah lewat ojek online? Apakah kemudian apakah ada sidik jari di surat? Apakah ada tinta khusus? Apakah gaya tulisannya khusus?” kata Kisnu. (ass)