JAKARTA (Panjimas.com) – Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terbukti tak dapat memenuhi persyaratan peserta Pemilu 2019 di empat provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Papua Selatan.
Itulah yang menjadi alasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menolak gugatan ajudikasi partainya mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono yang diajukan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Karena persyaratan peserta pemilu tidak dipenuhi sehingga mengakibatkan PKPI tidak penuh syarat sebagai peserta Pemilu 2019. Dalam eksepsi menolak eksepsi dalam pokok perkara menolak permohonan untuk sepenuhnya,” kata Ketua Bawaslu RI, Abhan, saat membacakan putusan di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (6/3/2018).
Dari empat provinsi itu, lanjut Abhan, ada 73 kabupaten/kota yang tak dapat dipenuhi keanggotaannya oleh PKPI. Perinciannya adalah 15 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur, 26 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Tengah, 15 kabupaten dan kota di Jawa Barat, serta 17 kabupaten/kota di Provinsi Papua Selatan.
Bawaslu RI juga menyatakan KPU Provinsi Jawa Timur, KPU Provinsi Jawa Tengah, KPU Provinsi Jawa Barat, dan KPU Provinsi Papua dalam melakukan verifikasi telah sesuai prosedur hukum berupa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018.
Selain itu, Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019 yang menyatakan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019 dinyatakan sah menurut hukum.
Menurut Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, gugatan PKPI ditolak karena partai yang dipimpin oleh mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono itu gagal memenuhi persyaratan jumlah keanggotaan dan kepengurusan pada 73 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
Fritz memerinci PKPI gagal memenuhi syarat tersebut di sebanyak 15 kabupaten dan kota di Jawa Barat, 26 kabupaten dan kota di Jawa Tengah, 15 kabupaten dan kota di Jawa Timur, dan 17 kabupaten kota di Papua.
Bawaslu juga menyatakan seluruh pelaksanaan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU kabupaten dan kota, di empat provinsi tersebut telah sesuai dengan aturan yang ada di dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasca ditolak Bawaslu, PKPI mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hari ini, Rabu (7/3/2018). Sekertaris Jendral PKPI, Imam Anshori menyatakan saat ini pihaknya sedang menyusun upaya hukum yang akan dilayangkan ke PTUN. Ia berharap PTUN dapat memberikan jalan keadilan terhadap PKPI agar bisa memberikan sebuah putusan yang lebih komperehensif. (ass)