TANGGERANG, (Panjimas.com) – Sungguh ironi disaat agama Islam dilecehkan dan dihina ajarannya dan Nabi Muhammad pun sebagai Rasul dinistakan oleh seorang pemeluk agama lain. Tapi disaat tersangka pelakunya sudah ditangkap dan diajukan ke Pengadilan. Saat sidang pengadilan yang menyeret pelaku penistanya ke depan Hakim. Justru Umat Islam banyak tidak hadir dan tidak mengawal kasus penistaan agama ini dalam sidang tersebut.
Hal itu yang tertangkap sangat jelas dan terlihat oleh Ustadz Naufal Dungio dari LBH Muhammadiyah salah satu yang ikut hadir pada sidang Penistaan Agama yang menyeret pelakunya yang bernama Abraham bin Moses alias Saefudin Ibrahim di Pengadilan Negeri (PN) Tanggerang pada hari Senin (5/3) kemarin itu.
“Tadi siang saat menghadiri sidang Penistaan Agama dengan terdakwa Abraham Moses Moses saya merasa sangat sedih.Negeri ini mayoritasnya adalah muslim, namun ketika ada sidang penodaan agama Islam dan juga penghinaan Allah dan Rasulnya yang sangat keji. Justru yang terjadi adalah seisi ruangan sidang malah diisi dan didominasi oleh para pendukung Terdakwa,” tutur Naufal tak habis pikir.
Untuk jalannya persidangan ke 3 kasus penistaan agama tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menampilkan 2 orang saksi dari pihak kepolisian yakni dari unit Cyber Crime Mabes POLRI.
Menurut pemantauan Panjimas di lokasi ruangan sidang, nampak kedua saksi dari pihak anggota kepolisian tersebut terlihat tegas dan cerdas dalam menjawab setiap pertanyaan yang ditanyakan oleh Jaksa JPU dan para pengacara tersangka yang berjumlah sebanyak 8 orang pengacara itu.
Walau pihak pengacara terdakwa berusaha untuk mempertanyakan alasan ditangkapnya terdakwa dengan beberapa pertanyaan yang menyudutkan saksi, tapi saksi mengatakan bahwa mereka dari pihak aparat bertindak dan melakukan sesuai dengan prosedur dan SOP yang ada di unit Cyber Crime dalam menangani kasus penistaan agama dan ujaran kebencian di media sosial.
Begitu juga Majelis Hakim bisa memimpin dan mengarahkan jalannya sidang dengan baik. Dengan cara hanya mempersilahkan para pengacara mengajukan pertanyaan saja kepada saksi dan pengacara terdakwa tidak boleh mengarahkan saksi apalagi menyimpulkan keterangan dari saksi. Hakim dalam hal ini sudah bertugas sesuai kewenangan dan tugasnya.
Sidang ini sendiri akan dilanjutkan lagi pada hari Senin minggu depan tgl 12 Maret 2018 jam 13.00 masih di PN Tanggerang Kota dengan agenda menghadirkan 4 orang saksi. [ES]