JAKARTA, (Panjimas.com) – Mantan Komisioner Komnas HAM, Manager Nasution meminta pihak UIN Suka Yogyakarta menjelaskan ke publik tentang rencana pelarangan cadar bagi mahasiswi di kampus tersebut.
“Jika benar, sebaiknya kebijakan itu dipertimbangkan dengan bijaksana. Kalau mereka itu meyakini sebagai pengamalan keagamaan itu hak konstitusional warga negara yang harus dipenuhi,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Panjimas, Selasa (6/3/2018).
Direktur Pusdikham Uhamka itu menyebut, Pimpinan UIN Suka Yogyakarta sebagai perwakilan negara justru punya mandat melindungi dan memenuhi hak konstitusional Pasal 28I ayat (4) UUDNRI tahun 1945′.
Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah tersebut menjelaskan, pembatasan terhadap hak-hak konstitusional warga negara hanya diperbolehkan berdasarkan UU. “Dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum (Pasal 28J ayat (2) UUDNRI tahun 1945),” terangnya.
Manager Nasution pun mempertanyakan unsur-unsur tersebut, apakah kebijakan pelarangan itu memenuhi unsur itu? “Pihak Rektor UIN Suka Yogya harus menjelaskan hal itu ke publik,” lanjutnya.
Dia pun mengingatkan pihak UIN Suka Yogyakarta yang rencananya akan melarang mahasiswinya menggunakan cadar. “Kalau sampai ada mahasiswa yang dilarang apalagi sampai dikeluarkan karena memakai atribut yang mereka yakini sebagai pengamalan keagamaan, mereka berhak menuntut hak konstitusionalnya kepada negara,” ujar Manager mengingatkan pengelola UIN Suka Yogyakarta.
Menurutnya, semua pihak setuju bahwa keberagamaan yang dikembangkan di Indonesia adalah keberagamaan yang otentik dan inklusif. Untuk itu, dalam menyelesaikan persoalan radikalisme berbasis agama, sebaiknya dicari persoalan hulunya.
“Pelarangan dan apalagi penghukuman adalah persoalan hilir. Kalau persoalan hulunya tidak tersentuh, persoalan hilir akan terus terlahir,” jelaanya.
Oleh karenanya, ia berpesan kepada pimpinan UIN Suka Yogyakarta untuk menempuh cara-cara yang persuasif dan edukatif serta mengedepankan dialog dengan mahasiswanya untuk menyelesaikan persoalan. “Sebelum semua terlanjur.” pungkasnya. [DP]