KLATEN, (Panjimas.com) – Masih kelanjutan dari sidang praperadilan kasus penangkapan dan penahanan para Aktivis Islam di Klaten berlanjut pada agenda kesimpulan dari pihak pemohon dan pihak termohon. Seperti yang disampaikan oleh Sumadi Atmaja SH selalu Koordinator Tim Pengacara dan Pembela Aktivis Islam pada hari Senin (5/3) kemarin.
“Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Maret 2018 pukul 10:00 WIB telah digelar Persidangan Pra Peradilan dengan Agenda Kesimpulan dari Para Pemohon dan Termohon,” ujar Sumadi.
Adapun kesimpulan dari sidang pra peradilan itu menurut Sumadi adalah: Penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Para Pemohon tidak sah secara Hukum karena Para Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka, ditangkap, dan ditahan Termohon secara sewenang-wenang dan ini merupakan bukti ketidak profesionalan Termohon dalam menegakan hukum sekaligus membuktikan bahwa termohon menolak keterlibatan masyarakat untuk berperan serta membantu aparat membongkar kejahatan.
“Kami juga meminta kepada Majelis Hakim tunggal untuk menyatakan Penangkapan dan penahanan Para Pemohon batal dan tidak sah,” imbuh Sumadi.
Adapun Sidang selanjutnya (sidang lanjutan) akan dilakukan pada hari Selasa (6/3/ 2017) Pukul 10:00 WIB dengan Agenda Putusan dari Majelis Hakim dalam sidang Pra Peradilan.[ES]