JAKARTA, (Panjimas.com) – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Sitti Hikmawatty mengecam keras perlakuan rumah sakit yang bertindak sewenang-wenang terhadap pasien BPJS.
Kecaman itu diungkapkan Hikma setelah adanya berita yang menyebut pasien paska melahirkan yang masih dalam kondisi belum pulih dan tidak layak pulang diusir dari salah satu rumah sakit di Indonesia.
“Tanpa adanya pemberitahuan dan surat ijin pulang dari dokter ke pasien, pihak RS dengan sepihak menyuruh pasien pulang adalah sebuah pelanggaran praktik kedokteran,” kata Hikma dalam keterangan tertulisnya yang diterima Panjimas, Senin (5/3/2018).
Menurutnya, fenomena pasien disuruh pulang karena rumah sakit membatasi waktu perawatan merupakan hal yang makin kerap terjadi di era JKN. “RS melakukan hal ini untuk mengakali paket biaya INA CBGs dengan tujuan agar RS meraup keuntungan besar, walau pasien JKN beresiko besar atas tindakan ini,” lanjut Sitti.
Ia menjelaskan, banyak pasien JKN yang pada akhirnya pulang dalam kondisi belum sembuh dan tidak layak pulang karena tidak tahu tentang hak-haknya di RS, dan juga tidak memiliki akses informasi dan bantuan dari BPJS Kesehatan’.
“Padahal, Pasal 15 dan 16 UU SJSN menyatakan peserta JKN berhak mendapat informasi tentang manfaat layanan JKN, dan BPJS Kesehatan wajib menginformasikan dan membantu pasien JKN untuk hal itu,” ungkapnya.
Oleh karenanya, Hikma menilai kejadian diusirnya pasien BPJS bersama sang anak yang masih berusia tiga hari serta dalam kondisi sang ibu belum sembuh dan layak pulang tersebut merupakan kesalahan nyata RS, dan juga kelalaian riil pihak BPJS Kesehatan, dan melanggar hak anti diskriminasi, juga kepentingan terbaik anak.
“Hal-hal seperti inilah yang mendorong KPAI untuk ikut fokus dalam membahas revisi Perpres JKN, karena perlakuan yang kurang baik pada ibu paska persalinan akan berdampak erat pada pola pengasuhan anak berikutnya.” pungkas Hikma.
Seperti diketahui, Jum’at (2/3) pengelola RSUD Raha usir pasien BPJS. Wa Ode Baka terpaksa harus angkat kaki dari Rumah Sakit Umum Daerah Raha, Muna lantaran diusir. Padahal, ia baru saja melahirkan anaknya dengan cara operasi sesar.[DP]