Jakarta (Panjimas.com) – DPR menginginkan agar perlindungan data pribadi di dunia maya dapat segera dibuatkan UU. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sedang mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan
Data Pribadi, yang pembahasannya masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016. RUU tersebut akan menjadi UU karena sangat penting untuk mengatur pengguna cyber agar tidak terjadi penyimpangan dari informasi yang diberikan. Terlebih, ada banyak celah untuk menyalahgunakan data pribadi.
Menurut Menkominfo Rudiantara, banyak korban penyalahgunaan data pribadi di dunia maya, sehingga perlu payung hukum untuk melindungi netizen. “Misalnya, namanya Ira pakai Go-jek dijemput ke rumah. Kan tahu nomornya, alamat, dan sebagainya. Tiba-tiba besok ada ‘yuk makan siang yuk?’,” kata Rudiantara, memberi contoh.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafidz mendorong pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi karena Indonesia dinilai sudah sangat membutuhkan UU tersebut seiring dengan semakin berkembangnya tren “big data”.
“Saya pribadi sangat mendorong agar RUU Perlindungan Data Pribadi ini dapat disetorkan oleh pemerintah sebagai UU prioritas,” kata Meutya di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan Komisi I DPR bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah beberapa kali berdiskusi dan sepakat menginginkan agar perlindungan data pribadi di dunia maya dapat segera dibuatkan UU.
Meutya menjelaskan alangkah eloknya kalau RUU perlindungan data pribadi diusulkan pemerintah karena Komisi I DPR saat ini untuk UU inisiatif DPR sudah ada dua prioritas yaitu RUU Penyiaran dan RUU Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI). “Jadi saya pribadi amat mendorong agar UU perlindungan data pribadi ini dapat disetorkan oleh pemerintah sebagai UU prioritas,” katanya.
Dia juga meminta provider bertanggung jawab atas bocornya data pribadi seseorang namun dirinya mengakui sulit memberikan saksi kepada provider karena terbentur dengan UU.
Sebelumnya, aturan terkait perlindungan data pribadi sudah ditetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Namun aturan itu lebih bersifat internal untuk memastikan operator telekomunikasi yang menyimpan data pribadi pelanggan tidak memanfaatkannya secara sewenang-wenang. (ass)